Hukum Berobat dengan Benda Najis Atau Zat Haram
Rabu, 25 Januari 2023 - 23:53 WIB
loading...
A
A
A
وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا
Artinya: "Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah Madzhab Jumhur (mayoritas), sabdanya: "Janganlah berobat dengan yang haram," artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis." (Nailul Authar, 8/204)
Boleh Apabila Benar-benar Darurat
Kebolehan berobat dengan hal-hal yang haram dibolehkan apabila keadaannya benar-benar darurat. Allah Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-An'am ayat: 145)
Atau ayat lainnya: "....Tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173)
Dari sini, para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:
وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة
Artinya: "Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat." (Kitabul Ijma' No 746)
Apa itu darurat? Yaitu jika kondisi sudah benar-benar mengancam jiwa atau membinasakan tubuh, dan tidak ada alternatif lain kecuali obat itu. Adapun jika belum sampai mengancam jiwa, atau masih ada alternatif yang halal, maka itu tidak dikatakan darurat. Sehingga tidak dibenarkan berobat dengan yang haram.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Dalam Keadaan Normal, Haram Hukum Berobat dengan Benda Najis
Artinya: "Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah Madzhab Jumhur (mayoritas), sabdanya: "Janganlah berobat dengan yang haram," artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis." (Nailul Authar, 8/204)
Boleh Apabila Benar-benar Darurat
Kebolehan berobat dengan hal-hal yang haram dibolehkan apabila keadaannya benar-benar darurat. Allah Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-An'am ayat: 145)
Atau ayat lainnya: "....Tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173)
Dari sini, para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:
وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة
Artinya: "Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat." (Kitabul Ijma' No 746)
Apa itu darurat? Yaitu jika kondisi sudah benar-benar mengancam jiwa atau membinasakan tubuh, dan tidak ada alternatif lain kecuali obat itu. Adapun jika belum sampai mengancam jiwa, atau masih ada alternatif yang halal, maka itu tidak dikatakan darurat. Sehingga tidak dibenarkan berobat dengan yang haram.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Dalam Keadaan Normal, Haram Hukum Berobat dengan Benda Najis
(rhs)
Lihat Juga :