Hukum Puasa 10 hari di Bulan Rajab
Selasa, 31 Januari 2023 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah.
“Puasalah sehari tiap bulan.”
Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!”
“Dua hari setiap bulan.”
Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!”
“Tiga hari setiap bulan.”
Baca juga: Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat
Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi SAW memberikan kalimat pungkasan:
صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali Ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” (HR Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).
Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Puasa di Bulan Haram
Ustadz Ammi Nur Baits, anggota Dewan Pembina Konsultasi Syariah, menjelaskan hadis Mujibah Al-Bahiliyah menceritakan anjuan untuk berpuasa di semua bulan haram, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Rajab. Itupun anjuran puasa ini sebagai pilihan terakhir ketika seseorang hendak memperbanyak puasa sunah, sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Al-Bahily.
Oleh karena itu, terlalu jauh ketika hadis ini dijadikan dalil anjuran puasa di bulan rajab secara khusus, sementara untuk bulan haram lainnya, kurang diperhatikan. Karena praktik yang dilakukan beberapa ulama, mereka berpuasa di seluruh bulan haram, tidak hanya bulan Rajab. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rajab:
"Beberapa ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam Ats-Tsauri mengatakan, “Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan waktu berpuasa.”
Baca juga: Kupas Tuntas Hukum Puasa Rajab, Berikut 2 Pendapat Ulama Mazhab
“Puasalah sehari tiap bulan.”
Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!”
“Dua hari setiap bulan.”
Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!”
“Tiga hari setiap bulan.”
Baca juga: Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat
Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi SAW memberikan kalimat pungkasan:
صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali Ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” (HR Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).
Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Puasa di Bulan Haram
Ustadz Ammi Nur Baits, anggota Dewan Pembina Konsultasi Syariah, menjelaskan hadis Mujibah Al-Bahiliyah menceritakan anjuan untuk berpuasa di semua bulan haram, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Rajab. Itupun anjuran puasa ini sebagai pilihan terakhir ketika seseorang hendak memperbanyak puasa sunah, sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Al-Bahily.
Oleh karena itu, terlalu jauh ketika hadis ini dijadikan dalil anjuran puasa di bulan rajab secara khusus, sementara untuk bulan haram lainnya, kurang diperhatikan. Karena praktik yang dilakukan beberapa ulama, mereka berpuasa di seluruh bulan haram, tidak hanya bulan Rajab. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rajab:
"Beberapa ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam Ats-Tsauri mengatakan, “Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan waktu berpuasa.”
Baca juga: Kupas Tuntas Hukum Puasa Rajab, Berikut 2 Pendapat Ulama Mazhab
Lihat Juga :