Hukum Puasa 10 hari di Bulan Rajab

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:17 WIB
loading...
Hukum Puasa 10 hari di Bulan Rajab
Hukum puasa 1 hari di bulan Rajab tidak memiliki dasar yang kuat. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A A A
Sejatinya, hukum puasa 10 hari di bulan Rajab tidaklah memiliki dasar yang kuat. Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik dalam bentuk puasa , sholat, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.

Ibnu Hajar mengatakan, tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa Rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. "Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi,” ujar Ibnu Hajar dalam Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab.



Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul "Lathaiful Ma’arif", terkait masalah puasa di bulan Rajab, beliau menegaskan:

“Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi SAW tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya”

Beliau juga menegaskan tidak ada sholat sunah khusus untuk bulan Rajab. “Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran sholat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan sholat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shaoat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.”

Keterangan Ibnu Rajab yang menganjurkan adanya puasa di bulan haram, ditunjukkan dalam hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Al-Bahily. Sahabat Al-Bahily ini mendatangi Nabi SAW, setelah bertemu dan menyatakan masuk Islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi SAW.



“Ya Rasulullah, apakah Anda masih mengenal saya,” tanya Kahmas,

“Siapa Anda?” tanya Rasulullah SAW.

“Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui Anda setahun yang lalu,” Jawab sahabat

“Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu Anda berbadan segar?” tanya Nabi SAW.

“Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan Anda,” jawab sahabat.

Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi SAW menasihatkan,

لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (Ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan.

Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah.

“Puasalah sehari tiap bulan.”

Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!”

“Dua hari setiap bulan.”

Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!”

“Tiga hari setiap bulan.”



Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi SAW memberikan kalimat pungkasan:

صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ

“Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali Ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” (HR Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).

Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Puasa di Bulan Haram

Ustadz Ammi Nur Baits, anggota Dewan Pembina Konsultasi Syariah, menjelaskan hadis Mujibah Al-Bahiliyah menceritakan anjuan untuk berpuasa di semua bulan haram, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Rajab. Itupun anjuran puasa ini sebagai pilihan terakhir ketika seseorang hendak memperbanyak puasa sunah, sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Al-Bahily.

Oleh karena itu, terlalu jauh ketika hadis ini dijadikan dalil anjuran puasa di bulan rajab secara khusus, sementara untuk bulan haram lainnya, kurang diperhatikan. Karena praktik yang dilakukan beberapa ulama, mereka berpuasa di seluruh bulan haram, tidak hanya bulan Rajab. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rajab:

"Beberapa ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam Ats-Tsauri mengatakan, “Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan waktu berpuasa.”



Mengkhususkan Rajab untuk Puasa

Kebiasaan mengkhususkan puasa Rajab telah ada di zaman Umar ra. Beberapa tabiin yang hidup di zaman Umar bahkan telah melakukannnya. Dengan demikian, kita bisa mengacu bagaimana sikap sahabat terhadap fenomena terkait kegiatan bulan Rajab yang mereka jumpai.

Berikut beberapa riwayat yang menyebutkan reaksi mereka terhadap puasa Rajab sebagaimana dijelaskan dalam kitab Lathaiful Ma’arif, satu buku khusus karya Ibnu Rajab, yang membahas tentang wadzifah (amalan sunah) sepanjang masa.

روي عن عمر رضي الله عنه : أنه كان يضرب أكف الرجال في صوم رجب حتى يضعوها في الطعام و يقول : ما رجب ؟ إن رجبا كان يعظمه أهل الجاهلية فلما كان الإسلام ترك

Diriwayatkan dari Umar bin Khatab ra, bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang yang melakukan puasa Rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar mengatakan, “Apa Rajab? Sesungguhnnya Rajab adalah bulan yang dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah Islam datang, ditinggalkan.”

Dalam riwayat yang lain,

كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة

“Beliau benci ketika puasa Rajab dijadikan sunah (kebiasaan).”

Dalam riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah ra,

أنه رأى أهله قد اشتروا كيزانا للماء واستعدوا للصوم فقال : ما هذا ؟ فقالوا: رجب. فقال: أتريدون أن تشبهوه برمضان ؟ وكسر تلك الكيزان

Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa Rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan Rajab dengan Ramadhan?’ Kemudian beliau memecah bejana-bejana itu. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyi Al-Ajab, hlm. 35)

Ibnu Rajab juga menyebutkan beberapa riwayat lain dari beberapa sahabat lainnya, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa rajab sebulan penuh.

Sikap mereka ini menunjukkan bahwa mereka memahami bulan rajab bukan bulan yang dianjurkan untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat mungkin, tidak mereka alami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ustadz Ammi Nur Baits menyimpulkan:

1. Tidak dijumpai dalil khusus yang menyebutkan keutamaan bulan Rajab.
2. Tidak dijumpai dalil yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab atau sholat sunah khusus di bulan Rajab.
3. Beberapa sahabat melarang orang mengkhususkan puasa khusus di bulan Rajab atau melakukan puasa sebulan penuh selama bulan Rajab.
4. Dalil yang menyebutkan keutamaan khusus bagi orang yang melakukan puasa Rajab adalah hadis dhaif, dan tidak bisa dijadikan dalil.
5. Bagi orang yang rajin puasa, dibolehkan untuk memperbanyak puasa di bulan haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Al-Bahily. Hanya saja, hadis ini berlaku umum untuk semua puasa bulan haram, tidak hanya Rajab. Allahu a’lam

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3145 seconds (0.1#10.140)