10 Larangan Saat Puasa Ramadan, Nomor Terakhir Sering Diperdebatkan

Selasa, 28 Maret 2023 - 03:02 WIB
loading...
A A A
Artinya: "Semua Anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya, dan puasa itu adalah perisai. Pada hari seseorang dari kamu berpuasa janganlah ia berkata kotor dan berbuat gaduh, dan apabila ada orang mengajak berbantah dan bermusuhan hendaklah ia mengatakan: Saya sedang berpuasa." (HR An-Nasa'i)

4. Mencium dengan Syahwat
Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah berkata:

رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ولَكِنَّهُ كَانَ لَكُمْ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

Artinya: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam pernah menciumku ketika sedang puasa dan bersentuhan ketika sedang puasa. Akan tetapi beliau itu orang yang paling kuat di antara kamu menahan nafsunya." (HR Jama'ah kecuali an-Nasa'i)

5. Berbekam (Hijamah)
Berbekam termasuk hal yang harus dijauhi ketika berpuasa. Meski tidak termasuk pembatal puasa, berbekam hukumnya makruh saat puasa karena dapat membuat tubuh lemas.

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ditanya, "Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?" Beliau berkata, "Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah."

6. Mencicipi Makanan
Mencicipi makanan saat berpuasa juga harus dijauhi umat Islam karena hukumnya makruh kecuali ada hajat. Syaikh Al-Syarqawai dalam kitabnya menerangkan: "Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan." (Kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab)

7. Tidur Berlebihan di Siang Hari
Tidur berlebihan atau sepanjang hari termasuk hal yang harus dihindari saat puasa. Pengarang Ratib Al-Haddad, Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad (1634-1720 M) berkata: "Di antara adab-adabnya orang yang berpuasa, hendaknya ia tidak memperbanyak tidur di siang hari dan tidak memperbanyak makan di malam hari. Hendaknya ia bersikap wajar saja akan hal tersebut, sehingga ia tetap merasakan rasa lapar dan dahaga (di siang harinya karena tidak banyak tidur, dan di malam harinya mampu berjaga karena tidak terlalu kenyang). Dengan demikian jiwanya akan bersih, nafsu syahwatnya akan melemah dan hatinya akan bercahaya. Inilah rahasia dan tujuan dari ibadah puasa."

8. Ghibah dan Menggunjing
Perkara yang satu ini juga harus dijauhi ketika puasa. Selain menyebabkan hilangnya keberkahan puasa, ghibah termasuk dosa yang ancamannya sangat keras. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga." (HR Al-Bukhari)

Riwayat lain: "Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang." (HR Ibnu Majah)

9. Memandang yang Haram
Memandang yang haram seperti melihat wanita (bukan mahrom) dengan syahwat termasuk perkara yang harus dijauhi saat puasa. Begitu juga dengan tontonan atau video yang mendatangkan syahwat. Allah berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya." (QS An-Nur ayat 30)

10. Sikat Gigi atau Bersiwak di Siang Hari
Sikat gigi atau bersiwak ketika puasa merupakan perkara yang diperselisihkan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang memakruhkan. Bagi yang menggosok gigi hendaknya melakukannya dengan hati-hati. Karena jika sampai ada bagian yang tertelan seperti odol dan air saat berkumur, bisa membatalkan puasa. Untuk kehati-hatian, hindarilah sikat gigi di waktu siang.

Berkata Imam an-Nawawi rahimahullah:

قال الشافعي والأصحاب يكره للصائم السواك بعد الزوال هذا هو المشهور ولا فرق بين صوم النفل والفرض... والاستياك قبل الزوال بالرطب واليابس جائز بلا كراهة

Artinya: "Imam Syafi'i dan para ulamanya mengatakan bahwa bersiwak sesudah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh, dan ini adalah pendapat yang masyhur, baik puasa sunnah atau wajib. Adapun bersiwak sebelum zawal baik dengan siwak yang kering ataupun basah maka hukumnya tidak makruh."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3649 seconds (0.1#10.140)