Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?
Jum'at, 31 Maret 2023 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
فتقديم الابن على الأخ في ولاية تزويج المرأة هو مذهب جمهور العلماء من الحنفية، والمالكية، والحنابلة، خلافا للشافعية، فليس للابن عندهم ولاية التزويج أصلاً
"Anak didahulukan sebagai wali pernikahan ibunya dibanding saudara ibunya, itu adalah pendapat mayoritas ulama baik Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Berbeda dengan Syafi'iyyah bagi mereka pada dasarnya anak tidak berhak menjadi wali dalam pernikahan." (Fatwa No 233872)
"Karena ini masih diperselisihkan sebaiknya dikonsultasikan kepada hakim pengadilan setempat dan ikuti arahan mereka," terang Ustaz Farid Nu'man.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?
"Anak didahulukan sebagai wali pernikahan ibunya dibanding saudara ibunya, itu adalah pendapat mayoritas ulama baik Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Berbeda dengan Syafi'iyyah bagi mereka pada dasarnya anak tidak berhak menjadi wali dalam pernikahan." (Fatwa No 233872)
"Karena ini masih diperselisihkan sebaiknya dikonsultasikan kepada hakim pengadilan setempat dan ikuti arahan mereka," terang Ustaz Farid Nu'man.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?
(rhs)
Lihat Juga :