9 Hadis Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Utang
loading...
A
A
A
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
"Adalah Rasulullah ﷺ tidak mensholatkan laki-laki yang memiliki utang. Pernah suatu kali didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bertanya tentang keadaan mayit yang akan dishalatkan: "Apakah dia memiliki utang?" Mereka menjawab: "Ada tiga Dinar." Beliau berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian ini..." (HR Al-Bukhari)
7. Tidak Diampuni Meskipun Mati Syahid
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ
Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR Muslim)
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
"Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi." (HR. Ahmad)
Imam al-Munawi berkata: "Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah urusan darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah atau mati syahid." [Faidh al-Qadir (6/463)]
8. Salah Satu Bentuk Kedzaliman
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ
"Penundaan (pembayaran utang) dari seorang yang mampu adalah sebuah kezaliman." (HR Al-Bukhari)
Sayidina Umar bin Abdul Aziz berkata: "Sesungguhnya utang yang (tidak segera dibayar) adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari. Jauhi itu, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup." [Umar, Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid (2/71)]
9. Berhak untuk Dicela dan Orang Lain Boleh Diberitahu Akan Kecurangannya
لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
"Menunda membayar utang bagi orang yang mampu menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya." (HR. Ahmad)
Para ulama mengatakan: "Siapa mempunyai piutang berhak untuk mencela atau mensifati dengan buruk kepada orang yang berutang kepadanya." [An Nihayah (3/209)]
Maka orang yang berutang dan dengan sengaja tidak mau membayarnya, boleh dibongkar kejahatannya agar tidak ada korban-korban berikutnya atau mungkin jika ia punya rasa malu ia mau melunasi utang-utangnya.
Semoga Allah menjauhkan kita dari lilitan utang dan diberikan kemudahan dalam membayarnya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Masya Allah! Utang Segunung Emas Lunas dengan Doa Ini
"Adalah Rasulullah ﷺ tidak mensholatkan laki-laki yang memiliki utang. Pernah suatu kali didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bertanya tentang keadaan mayit yang akan dishalatkan: "Apakah dia memiliki utang?" Mereka menjawab: "Ada tiga Dinar." Beliau berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian ini..." (HR Al-Bukhari)
7. Tidak Diampuni Meskipun Mati Syahid
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ
Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR Muslim)
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
"Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi." (HR. Ahmad)
Imam al-Munawi berkata: "Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah urusan darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah atau mati syahid." [Faidh al-Qadir (6/463)]
8. Salah Satu Bentuk Kedzaliman
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ
"Penundaan (pembayaran utang) dari seorang yang mampu adalah sebuah kezaliman." (HR Al-Bukhari)
Sayidina Umar bin Abdul Aziz berkata: "Sesungguhnya utang yang (tidak segera dibayar) adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari. Jauhi itu, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup." [Umar, Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid (2/71)]
9. Berhak untuk Dicela dan Orang Lain Boleh Diberitahu Akan Kecurangannya
لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
"Menunda membayar utang bagi orang yang mampu menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya." (HR. Ahmad)
Para ulama mengatakan: "Siapa mempunyai piutang berhak untuk mencela atau mensifati dengan buruk kepada orang yang berutang kepadanya." [An Nihayah (3/209)]
Maka orang yang berutang dan dengan sengaja tidak mau membayarnya, boleh dibongkar kejahatannya agar tidak ada korban-korban berikutnya atau mungkin jika ia punya rasa malu ia mau melunasi utang-utangnya.
Semoga Allah menjauhkan kita dari lilitan utang dan diberikan kemudahan dalam membayarnya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Masya Allah! Utang Segunung Emas Lunas dengan Doa Ini