Salat Melihat Mushaf Al-Qur'an, Bolehkah? Berikut Penjelasannya
loading...
A
A
A
Bagaimanakah hukum salat sambil melihat mushaf Al-Qur'an ? Mungkin di antara kaum muslim pernah melihat seorang imam membaca surat Al-Qur'an dengan melihat mushaf.
Berikut penjelasan Dai lulusan Al-Azhar Mesir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf. Sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan salat, sedangkan sebagiannya berpendapat makruh. Sedangkan sebagian yang lain membolehkannya. Berikut rinciannya :
1. Membatalkan Salat
Kalangan ulama dari madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan salat. Imam Al-Kasani rahimahullah berkata:
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة
"Jika ada orang yang salat sambil membaca mushaf, maka salatnya batal menurut Imam Abu Hanifah." [Bada'i ash-Shana'i (1/236)]
Hal ini karena dianggap salat dengan membaca dari mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitannya dengan salatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan salat.
Sebagian kalangan Hanafiyah lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka. [Hasyiah Ibn 'Abidin 'ala Dar al-Mukhtar (1/419)]
2. Makruh
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya.
Padahal Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusyu'an salat. Semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika salat dan lain sebagainya.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Malik jika dilakukan dalam salat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah. [Jawahirul Iklil (1/74)]
3. Mubah
Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah dan sebagian Hanabilah membolehkan seseorang salat dengan membaca dari mushaf, baik salat sendirian ataupun menjadi imam. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (33/86)]
Berkata Imam Ahmad: "Tidak mengapa seseorang mengimami salat dengan cara melihat dari mushaf." Seseorang bertanya kepadanya: "Lalu bagaimana kalau salat wajib?" Beliau menjawab: "Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya." [Ibid]
Imam az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca al-Qur'an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata: "Dahulu orang-orang terbaik di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf." [Al Mughni (1/412)]
Berkata Abu Zakariya al-Anshari: "Membaca dari mushaf tidak membatalkan salat meski seandainya ia sesekali membalikkan lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak berkelanjutan." [Mughni al-Muhtaj (1/156)]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal Surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolakp-balik lembaran mushaf maka salatnya pun tetap tidak batal." [Majmu' Syarh al Muhadzdzab (4/95)]
Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah sebuah atsar tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan:
أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف
Artinya: "Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf." (HR Al-Bukhari)
Kesimpulan
Perkara ini termasuk ranah khilfiyah di kalangan para ulama. Maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja, terlebih jika itu salat wajib. Demi keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan yang berpendapat batalnya shalat.
Sedangkan dalam salat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama sebaiknya diletakkan di hadapannya, agar tidak menyibukkan diri dengan memegang, menyimpan dan membolak-balikkan lembaran mushaf ketika salat.
Berikut penjelasan Dai lulusan Al-Azhar Mesir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf. Sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan salat, sedangkan sebagiannya berpendapat makruh. Sedangkan sebagian yang lain membolehkannya. Berikut rinciannya :
1. Membatalkan Salat
Kalangan ulama dari madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan salat. Imam Al-Kasani rahimahullah berkata:
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة
"Jika ada orang yang salat sambil membaca mushaf, maka salatnya batal menurut Imam Abu Hanifah." [Bada'i ash-Shana'i (1/236)]
Hal ini karena dianggap salat dengan membaca dari mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitannya dengan salatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan salat.
Sebagian kalangan Hanafiyah lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka. [Hasyiah Ibn 'Abidin 'ala Dar al-Mukhtar (1/419)]
2. Makruh
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya.
Padahal Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusyu'an salat. Semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika salat dan lain sebagainya.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Malik jika dilakukan dalam salat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah. [Jawahirul Iklil (1/74)]
3. Mubah
Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah dan sebagian Hanabilah membolehkan seseorang salat dengan membaca dari mushaf, baik salat sendirian ataupun menjadi imam. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (33/86)]
Berkata Imam Ahmad: "Tidak mengapa seseorang mengimami salat dengan cara melihat dari mushaf." Seseorang bertanya kepadanya: "Lalu bagaimana kalau salat wajib?" Beliau menjawab: "Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya." [Ibid]
Imam az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca al-Qur'an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata: "Dahulu orang-orang terbaik di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf." [Al Mughni (1/412)]
Berkata Abu Zakariya al-Anshari: "Membaca dari mushaf tidak membatalkan salat meski seandainya ia sesekali membalikkan lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak berkelanjutan." [Mughni al-Muhtaj (1/156)]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal Surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolakp-balik lembaran mushaf maka salatnya pun tetap tidak batal." [Majmu' Syarh al Muhadzdzab (4/95)]
Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah sebuah atsar tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan:
أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف
Artinya: "Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf." (HR Al-Bukhari)
Kesimpulan
Perkara ini termasuk ranah khilfiyah di kalangan para ulama. Maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja, terlebih jika itu salat wajib. Demi keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan yang berpendapat batalnya shalat.
Sedangkan dalam salat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama sebaiknya diletakkan di hadapannya, agar tidak menyibukkan diri dengan memegang, menyimpan dan membolak-balikkan lembaran mushaf ketika salat.