3 Hewan yang Sah untuk Kurban, Apa Saja?

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:01 WIB
loading...
3 Hewan yang Sah untuk Kurban, Apa Saja?
Adapun hewan yang dibolehkan untuk berkurban hanya dari jenis al-Anam. Foto/dok SINDOnews
A A A
Banyak pertanyaan seputar fiqih kurban yang setiap tahunnya selalu muncul di kalangan umat Islam. Salah satunya mengenai hewan yang sah untuk berkurban .

Apa saja hewan yang sah dan dibolehkan untuk berkurban ? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i". ( )

Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).

Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban . Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya .

Dalam Mazhab Syafi'i untuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun. ( )

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulama Syafi'iyah . (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).

Apakah Sah Hewan Kurban yang Cacat?
Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban . Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban. ( )

Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3055 seconds (0.1#10.140)