Hukum Mengaku Gemar Menonton Film Porno dalam Islam, Benarkah Dosanya Tak Diampuni?
loading...
A
A
A
Terang-terangan dalam kemaksiatan adalah dosa tersendiri selain dari dosa maksiat itu sendiri, karena dia telah meremehkan kebesaran Allah azza wa jalla.
Terang-terangan dalam kemaksiatan menyebabkan tersebarnya kemungkaran di antara kaum muslimin. Barangsiapa yang Allah tutupi aibnya di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di akhirat dan tidak akan memperlihatkannya di hadapan manusia yang lain. Dan ini termasuk dari luasnya rahmat Allah Ta’ala untuk para hamba-Nya.
Hukum Menonton Film Porno
Selanjutnya, apakah betul, menonton film porno itu berdosa? Benarkah kegiatan itu termasuk maksiat?
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan bahwa menonton film porno tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Di sisi lain, para ulama sepakat mengharamkan menonton film yang mengeksploitasi seksualitas.
Para ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.
Membeli dan menonton film itu seperti adalah bentuk keridaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Sedangkan Allah berfirman: "Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan azab yang pedih di dunia dan akhirat." (QS An-Nur/24: 19)
Bahkan, seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.
Kedua, menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat, bahkan aurat besar. Rasulullah bersabda:
"Sungguh Allah telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya." [HR Bukhari nomor 6243 dan Muslim: 2657)
Hal yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno.
Lalu yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.
Ketiga, menonton gambar tak senonoh berupa video porno akan meninggalkan bayangan yang tidak halal untuk dibayangkan, dan bisa menjadi pintu masuknya setan di masa mendatang.
Terang-terangan dalam kemaksiatan menyebabkan tersebarnya kemungkaran di antara kaum muslimin. Barangsiapa yang Allah tutupi aibnya di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di akhirat dan tidak akan memperlihatkannya di hadapan manusia yang lain. Dan ini termasuk dari luasnya rahmat Allah Ta’ala untuk para hamba-Nya.
Hukum Menonton Film Porno
Selanjutnya, apakah betul, menonton film porno itu berdosa? Benarkah kegiatan itu termasuk maksiat?
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan bahwa menonton film porno tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Di sisi lain, para ulama sepakat mengharamkan menonton film yang mengeksploitasi seksualitas.
Para ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.
Membeli dan menonton film itu seperti adalah bentuk keridaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Sedangkan Allah berfirman: "Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan azab yang pedih di dunia dan akhirat." (QS An-Nur/24: 19)
Bahkan, seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.
Kedua, menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat, bahkan aurat besar. Rasulullah bersabda:
"Sungguh Allah telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya." [HR Bukhari nomor 6243 dan Muslim: 2657)
Hal yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno.
Lalu yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.
Ketiga, menonton gambar tak senonoh berupa video porno akan meninggalkan bayangan yang tidak halal untuk dibayangkan, dan bisa menjadi pintu masuknya setan di masa mendatang.
(mhy)