Hukum Islam yang Dicita-citakan, Syaikh Al-Qardhawi: Harus Ada Ijtihad Baru
Senin, 29 Mei 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Reuters)
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sesungguhnya hukum Islam yang dicita-citakan adalah tegak berdasarkan ijtihad saat ini yang benar, baik itu ijtihad yang bersifat menyeleksi atau bersifat baru sama sekali.
Dalam buku berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997), al-Qardhawi mengingatkan dua hal atau dua kelompok manusia.
Pertama, ada di antara mereka yang ingin memperlakukan Islam agar mengikuti zaman dan menjadikan Islam itu seperti "adonan roti" yang lunak yang siap untuk dibentuk menjadi apa saja dan mereka tidak mau memakai dasar Al-Qur'an , Hadis, Ijma' dan Qias. "Seperti mereka yang saat ini berupaya menghalalkan bunga bank padahal seluruh lembaga dan Muktamar llmiyah Islamiyah telah mengharamkan bunga itu," ujarnya.
Kedua, kelompok yang menginginkan Islam itu beku seperti batu, ini dilakukan oleh orang-orang sebelum kita karena sesuai dengan zaman mereka, tetapi tidak sesuai dengan zaman kita.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Hukum Islam yang Dicita-citakan Bukan dari Mazhab Tertentu
Menurut, al-Qardhawi, mereka itu sendiri ada dua macam:
1. Orang-orang yang taklid dan fanatik terhadap mazhabnya, mereka tidak ingin keluar sehelai rambut pun, terutama dari kalangan mutaakhkhiriin.
2. Orang-orang yang tidak terikat oleh mazhab, yang saya istilahkan sebagai "Zhahirriyah model baru."
Al-Qardhawi mengatakan mereka semua itulah yang mempublikasikan "pedang terorisme" kepada setiap ulama yang mempunyai pendapat baru atau bertentangan dengan orang sebelumnya, meskipun dari kalangan ulama besar dan guru besar yang telah menghabiskan usianya berenang dan mengarungi bahtera ilmu keislaman dan memiliki karya yang terkenal di seluruh penjuru dunia.
"Saya sebutkan bahwa seorang ulama faqih yang mulia seperti Syaikh Imam Muhammad Abu Zahrah rahimahullah pernah berada dalam salah satu acara seminar beliau mengumumkan tentang pandangan fiqih yang baru baginya," ujar al-Qardhawi.
Dalam buku berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997), al-Qardhawi mengingatkan dua hal atau dua kelompok manusia.
Pertama, ada di antara mereka yang ingin memperlakukan Islam agar mengikuti zaman dan menjadikan Islam itu seperti "adonan roti" yang lunak yang siap untuk dibentuk menjadi apa saja dan mereka tidak mau memakai dasar Al-Qur'an , Hadis, Ijma' dan Qias. "Seperti mereka yang saat ini berupaya menghalalkan bunga bank padahal seluruh lembaga dan Muktamar llmiyah Islamiyah telah mengharamkan bunga itu," ujarnya.
Kedua, kelompok yang menginginkan Islam itu beku seperti batu, ini dilakukan oleh orang-orang sebelum kita karena sesuai dengan zaman mereka, tetapi tidak sesuai dengan zaman kita.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Hukum Islam yang Dicita-citakan Bukan dari Mazhab Tertentu
Menurut, al-Qardhawi, mereka itu sendiri ada dua macam:
1. Orang-orang yang taklid dan fanatik terhadap mazhabnya, mereka tidak ingin keluar sehelai rambut pun, terutama dari kalangan mutaakhkhiriin.
2. Orang-orang yang tidak terikat oleh mazhab, yang saya istilahkan sebagai "Zhahirriyah model baru."
Al-Qardhawi mengatakan mereka semua itulah yang mempublikasikan "pedang terorisme" kepada setiap ulama yang mempunyai pendapat baru atau bertentangan dengan orang sebelumnya, meskipun dari kalangan ulama besar dan guru besar yang telah menghabiskan usianya berenang dan mengarungi bahtera ilmu keislaman dan memiliki karya yang terkenal di seluruh penjuru dunia.
"Saya sebutkan bahwa seorang ulama faqih yang mulia seperti Syaikh Imam Muhammad Abu Zahrah rahimahullah pernah berada dalam salah satu acara seminar beliau mengumumkan tentang pandangan fiqih yang baru baginya," ujar al-Qardhawi.
Lihat Juga :