Belajar dari Umar bin Abdul Aziz Menerapkan Hukum Islam Secara Bertahap
loading...
A
A
A
Ayahnya berkata, "Semoga Allah merahmati kamu dan semoga membalas kamu dengan kebaikan, wahai anakku! Sesungguhnya kaummu telah mengikat hal itu satu ikat satu ikat, dan ketika aku ingin memaksa mereka untuk melepaskan sesuatu yang ada di tangan mereka, saya tidak aman jika merebutnya dengan keras, karena akan semakin banyak mengeluarkan darah. Demi Allah lenyapnya dunia lebih ringan bagiku daripada penumpahan darah, yang disebabkan karena aku. Apakah kamu tidak rela jika tidak datang kepada ayahmu satu hari dari hari-hari di dunia ini kecuali dia telah membunuh bid'ah dan menghidupkan sunnah pada han itu."
Menurut Al-Qardhawi, bertahap dengan arti seperti ini bisa diterima dan dia termasuk Sunah kauniyah sekaligus Sunah syar'iyah. "Segala sesuatu yang kita tegaskan di sini hendaklah tidak menjadi alasan untuk menunda-nunda dan menyegerakan beramal terhadap syari'at Islam," katanya.
Apalagi sampai mematikan tema (persoalan penting) itu sepanjang zaman atas nama tadarruj (bertahap). Al-Qardhawi mengatakan, yang wajib bagi kita adalah mengikuti siasat Umar bin Abdul Aziz, yaitu hendaklah jangan melewatkan satu hari kecuali sebuah bid'ah akan mati dan sebuah Sunah hidup pada hari itu.
Dengan demikian terwujudlah sebuah tahapan yang baik. Dari sinilah maka esensi tadarruj sesungguhnya adalah menentukan tujuan, menyiapkan perencanaan (planning), menentukan fase dan tahapannya dan memperkuat kemampuan untuk berkhidmah pada tujuan yang telah dicita-citakan.
Oleh karena itu kita dituntut untuk membuat perencanaan dan persiapan agar dapat menciptakan perubahan. Baik dalam aspek pendidikan maupun publisistik (pers dan informatika), secara keilmuan atau sosial kemasyarakatan. Dengan memulai dari sesuatu yang tidak memerlukan tahapan dan tidak pula memerlukan persiapan, tetapi memerlukan keshahihan orientasi dan kebenaran tekad, ketika tekad sudah bulat maka jalan pun menjadi terang.
(mhy)