Belajar dari Umar bin Abdul Aziz Menerapkan Hukum Islam Secara Bertahap
Senin, 05 Juni 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, kata al-Qardhawi, tidak terlarang menggunakan tahapan dalam menerapkan (suatu hukum), karena demi menjaga kondisi manusia dan dalam rangka mengikuti taujih Rasulullah SAW sebagai berikut: "Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan (sikap lemah lembut) dalam segala sesuatu."
Sebagaimana hal seperti ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Ahli sejarah menceriterakan dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa anaknya yang bernama Abdul Malik pernah berkata kepadanya, "Wahai bapakku, mengapa engkau tidak melaksanakan hukuman (untuk mereka)? Demi Allah saya tidak peduli meskipun periuk mendidih merebus saya dan engkau selama dalam kebenaran."
Ini adalah ungkapan seorang pemuda yang bertakwa dan penuh semangat. Dia berpikir bahwa bapaknya telah dikaruniai oleh Allah kekuasaan (kepemimpinan) atas orang-orang yang beriman, sehingga dapat menghukum dan memberantas segala bentuk kezaliman dan kerusakan secara spontan tanpa pelan-pelan. Sehingga untuk itu dia siap menerima segala risiko yang akan menimpa. Maka bagaimana jawaban sang ayah sebagai seorang khalifah yang bijaksana sekaligus seorang mujtahid yang faqih?
Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Umar bin Abdul 'Aziz berkata, "Jangan engkau tergesa-gesa wahai anakku, sesungguhnya Allah pernah mencela khamr dalam Al Qur'an dua kali dan mengharamkannya pada kali yang ketiga. Aku khawatir jika membawa kebenaran ini kepada manusia secara spontan, maka mereka pun menolaknya secara spontan pula, sehingga dari sinilah akan muncul fitnah."
Menurut al-Qardhawi, tampak di sini bahwa khalifah ingin menyelesaikan sesuatu dengan bijaksana dan bertahap, dengan mengambil petunjuk dari manhaj Allah Ta'ala yang telah mengharamkan khamr kepada hamba-hamba-Nya dengan cara bertahap.
Lihatlah alasannya yang benar dan tepat yang membuktikan betapa beliau sangat mendalam kepahamannya dalam hal fiqih Siyasah Syar'iyah: "Sesungguhnya aku khawatir jika aku membawa kebenaran pada manusia secara spontan, maka mereka pun menolaknya secara spontan juga, sehingga dari sinilah munculnya fitnah."
Maksudnya, beliau ingin memberi minum kepada mereka seteguk demi seteguk dan membawa mereka untuk menuju kebenaran itu selangkah demi selangkah.
Pada kesempatan yang lain anaknya pernah masuk ke rumahnya dengan semangat keimanan yang membara, ia berkata sambil emosi, "Wahai Amirul Mukminin! Apa yang akan engkau katakan kepada Tuhanmu besok jika Dia bertanya kepadamu, dengan firman-Nya, "Kamu melihat bid'ah tapi kamu tidak membunuhnya, atau mengetahui sunah, tetapi kamu tidak menghidupkannya?"
Sebagaimana hal seperti ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Ahli sejarah menceriterakan dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa anaknya yang bernama Abdul Malik pernah berkata kepadanya, "Wahai bapakku, mengapa engkau tidak melaksanakan hukuman (untuk mereka)? Demi Allah saya tidak peduli meskipun periuk mendidih merebus saya dan engkau selama dalam kebenaran."
Ini adalah ungkapan seorang pemuda yang bertakwa dan penuh semangat. Dia berpikir bahwa bapaknya telah dikaruniai oleh Allah kekuasaan (kepemimpinan) atas orang-orang yang beriman, sehingga dapat menghukum dan memberantas segala bentuk kezaliman dan kerusakan secara spontan tanpa pelan-pelan. Sehingga untuk itu dia siap menerima segala risiko yang akan menimpa. Maka bagaimana jawaban sang ayah sebagai seorang khalifah yang bijaksana sekaligus seorang mujtahid yang faqih?
Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Umar bin Abdul 'Aziz berkata, "Jangan engkau tergesa-gesa wahai anakku, sesungguhnya Allah pernah mencela khamr dalam Al Qur'an dua kali dan mengharamkannya pada kali yang ketiga. Aku khawatir jika membawa kebenaran ini kepada manusia secara spontan, maka mereka pun menolaknya secara spontan pula, sehingga dari sinilah akan muncul fitnah."
Menurut al-Qardhawi, tampak di sini bahwa khalifah ingin menyelesaikan sesuatu dengan bijaksana dan bertahap, dengan mengambil petunjuk dari manhaj Allah Ta'ala yang telah mengharamkan khamr kepada hamba-hamba-Nya dengan cara bertahap.
Lihatlah alasannya yang benar dan tepat yang membuktikan betapa beliau sangat mendalam kepahamannya dalam hal fiqih Siyasah Syar'iyah: "Sesungguhnya aku khawatir jika aku membawa kebenaran pada manusia secara spontan, maka mereka pun menolaknya secara spontan juga, sehingga dari sinilah munculnya fitnah."
Maksudnya, beliau ingin memberi minum kepada mereka seteguk demi seteguk dan membawa mereka untuk menuju kebenaran itu selangkah demi selangkah.
Pada kesempatan yang lain anaknya pernah masuk ke rumahnya dengan semangat keimanan yang membara, ia berkata sambil emosi, "Wahai Amirul Mukminin! Apa yang akan engkau katakan kepada Tuhanmu besok jika Dia bertanya kepadamu, dengan firman-Nya, "Kamu melihat bid'ah tapi kamu tidak membunuhnya, atau mengetahui sunah, tetapi kamu tidak menghidupkannya?"
Lihat Juga :