Bolehkah Berkurban dengan Hewan Pincang Atau Cacat? Ini Penjelasannya

Jum'at, 09 Juni 2023 - 15:56 WIB
loading...
Bolehkah Berkurban dengan...
Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban. Foto ilustrasi/dok ihatec
A A A
Ada yang bertanya tentang hukum berkurban dengan hewan pincang atau cacat dan batasannya. Apakah hal ini sah dan dibolehkan? Mari kita simak penjelasan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq berikut.

Menurut Dai yang juga Pengasuh Ponpes Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur, di antara syarat sah hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah tidak mengalami cacat. Yang dimaksud dengan cacat di sini adalah aib yang dinyatakan oleh nash Hadits, yaitu:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (HR Muslim)

Dalam Hadis jelas disebutkan bahwa hewan yang pincang tidak sah untuk dijadikan sembelihan Qurban. Disebutkan dalam Al-Mausu'ah:

ونقل النووي وابن رشد الإجماع على أن هذه الأربع لا تجزي في الأضحية

"An-Nawawi dan Ibn Rusyd telah menyebutkan adanya ijma' bahwa bentuk cacat yang empat ini tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban." [Al Mausu'ah Al Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (31/112)]

Namun ulama menjelaskan bahwa kepincangan ini adalah penyakit atau cacat yang memang menjadi kondisi awal dari hewan tersebut. Jika cacatnya karena sebab yang datang kemudian, seperti kasus yang disebutkan, maka bisa masuk ke dalam pengecualian.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Jika hewan tiba-tiba tertimpa cacat yang sebelumnya sehat, maka ia tetap disembelih dan itu sudah mencukupi untuk qurban. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Zubeir bahwa beliau datang dengan membawa unta yang juling matanya."

Beliau menjelaskan: "Jika cacat itu terjadi setelah kalian membelinya maka lanjutkan untuk menyembelihnya. Tapi jika cacat tersebut terjadi sebelum anda membelinya maka gantilah dengan hewan lain." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (3/363)]
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Masjid Bimantara Apresiasi...
Masjid Bimantara Apresiasi MNC Peduli Konsisten Setiap Tahun Salurkan Hewan Kurban
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Jenis Hewan Kurban...
3 Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat, Cek Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Ilmuwan PBB Pastikan...
Ilmuwan PBB Pastikan Tak Ada Negara yang Aman dari Dampak Perubahan Iklim
Bisa Telan Bumi, Badai...
Bisa Telan Bumi, Badai Dahsyat Jadi Momok Menakutkan dari Balik Jupiter
Serangan Ubur-ubur Paksa...
Serangan Ubur-ubur Paksa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Prancis Ditutup
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved