Bolehkah Berkurban dengan Hewan Pincang Atau Cacat? Ini Penjelasannya
Jum'at, 09 Juni 2023 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata: "Jika seseorang telah mendapatkan hewan yang sehat dan selamat dari cacat, kemudian tertimpa cacat yang cacat itu termasuk yang menyebabkan hewan tak terpenuhi syaratnya lagi, maka ia tetap sah untuk disembelih kecuali menurut kalangan Hanafiyah.
Kebolehan ini berdasarkan sebuah riwayat dalam Sunan Ibnu Majah dari Sa’id al Khudri bahwa ia berkata: "Kami membeli kambing untuk dijadikan qurban, lantas ada seekor serigala yang memakan ekor kambing tersebut, maka kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, beliau pun memerintahkan supaya kami tetap berkurban dengannya."
Maka cacat yang mencegah sahnya hewan qurban adalah cacat yang terjadi sejak lama, bukan karena yang terjadi kemudian. (Ini menurut mayoritas ulama). Sedangkan menurut Hanafiyah, jika pemilik hewan adalah orang kaya, maka ia harus mengganti hewannya. [Fiqh al Islami wa Adilatuhu (4/2731)]
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah juga disebutkan: "Siapa yang membeli hewan qurban yang tadinya tidak mengalami cacat, lalu tertimpa penyakit yang menyebabkan ia tidak sah untuk dijadikan qurban seperti lumpuh atau tiba-tiba pincang atau yang semisal dengan itu, maka ia tetap disembelih dan tetap sah untuk dijadikan qurban. Ini adalah pendapat madzhab mayoritas ulama. Cacat yang mencegah sahnya qurban adalah cacat yang telah terjadi sejak lama. Bukan yang terjadi mendadak setelah diniatkan untuk dijadikan qurban." [Fatwa Syabakah Islamiyah No 7297]
Catatan
Jika hewan yang awalnya sehat, ketika dibeli tiba-tiba pincang atau cedera setelah sampai di tempat/rumah maka hewan tersebut boleh dan sah dijadikan kurban.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hukum Kurban Sapi Patungan 7 Orang Menurut 4 Mazhab
Kebolehan ini berdasarkan sebuah riwayat dalam Sunan Ibnu Majah dari Sa’id al Khudri bahwa ia berkata: "Kami membeli kambing untuk dijadikan qurban, lantas ada seekor serigala yang memakan ekor kambing tersebut, maka kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, beliau pun memerintahkan supaya kami tetap berkurban dengannya."
Maka cacat yang mencegah sahnya hewan qurban adalah cacat yang terjadi sejak lama, bukan karena yang terjadi kemudian. (Ini menurut mayoritas ulama). Sedangkan menurut Hanafiyah, jika pemilik hewan adalah orang kaya, maka ia harus mengganti hewannya. [Fiqh al Islami wa Adilatuhu (4/2731)]
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah juga disebutkan: "Siapa yang membeli hewan qurban yang tadinya tidak mengalami cacat, lalu tertimpa penyakit yang menyebabkan ia tidak sah untuk dijadikan qurban seperti lumpuh atau tiba-tiba pincang atau yang semisal dengan itu, maka ia tetap disembelih dan tetap sah untuk dijadikan qurban. Ini adalah pendapat madzhab mayoritas ulama. Cacat yang mencegah sahnya qurban adalah cacat yang telah terjadi sejak lama. Bukan yang terjadi mendadak setelah diniatkan untuk dijadikan qurban." [Fatwa Syabakah Islamiyah No 7297]
Catatan
Jika hewan yang awalnya sehat, ketika dibeli tiba-tiba pincang atau cedera setelah sampai di tempat/rumah maka hewan tersebut boleh dan sah dijadikan kurban.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hukum Kurban Sapi Patungan 7 Orang Menurut 4 Mazhab
(rhs)
Lihat Juga :