Bolehkah Berkurban dengan Hewan Pincang Atau Cacat? Ini Penjelasannya

Jum'at, 09 Juni 2023 - 15:56 WIB
loading...
A A A
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata: "Jika seseorang telah mendapatkan hewan yang sehat dan selamat dari cacat, kemudian tertimpa cacat yang cacat itu termasuk yang menyebabkan hewan tak terpenuhi syaratnya lagi, maka ia tetap sah untuk disembelih kecuali menurut kalangan Hanafiyah.

Kebolehan ini berdasarkan sebuah riwayat dalam Sunan Ibnu Majah dari Sa’id al Khudri bahwa ia berkata: "Kami membeli kambing untuk dijadikan qurban, lantas ada seekor serigala yang memakan ekor kambing tersebut, maka kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, beliau pun memerintahkan supaya kami tetap berkurban dengannya."

Maka cacat yang mencegah sahnya hewan qurban adalah cacat yang terjadi sejak lama, bukan karena yang terjadi kemudian. (Ini menurut mayoritas ulama). Sedangkan menurut Hanafiyah, jika pemilik hewan adalah orang kaya, maka ia harus mengganti hewannya. [Fiqh al Islami wa Adilatuhu (4/2731)]

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah juga disebutkan: "Siapa yang membeli hewan qurban yang tadinya tidak mengalami cacat, lalu tertimpa penyakit yang menyebabkan ia tidak sah untuk dijadikan qurban seperti lumpuh atau tiba-tiba pincang atau yang semisal dengan itu, maka ia tetap disembelih dan tetap sah untuk dijadikan qurban. Ini adalah pendapat madzhab mayoritas ulama. Cacat yang mencegah sahnya qurban adalah cacat yang telah terjadi sejak lama. Bukan yang terjadi mendadak setelah diniatkan untuk dijadikan qurban." [Fatwa Syabakah Islamiyah No 7297]

Catatan
Jika hewan yang awalnya sehat, ketika dibeli tiba-tiba pincang atau cedera setelah sampai di tempat/rumah maka hewan tersebut boleh dan sah dijadikan kurban.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Hukum Kurban Sapi Patungan 7 Orang Menurut 4 Mazhab
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Prabowo Rutin Salurkan...
Prabowo Rutin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Hambalang
Masjid Bimantara Apresiasi...
Masjid Bimantara Apresiasi MNC Peduli Konsisten Setiap Tahun Salurkan Hewan Kurban
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Jenis Hewan Kurban...
3 Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat, Cek Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
NASA dan IBM Hadirk...
NASA dan IBM Hadirk AI untuk Pantau Datangnya Bencana di Bumi
Bentuk Kesetiaan, Sepasang...
Bentuk Kesetiaan, Sepasang Kecoa Saling Kanibalisme Usai Kawin
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab...
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab Kiamat, Salah Satunya karena AI
Artikel Terkini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved