Hewan yang Sah untuk Kurban Idul Adha, Ini Ketentuannya
loading...
A
A
A
Apa saja hewan yang sah untuk dijadikan kurban di Hari Raya Idul Adha? Mari simak penjelasan berikut ini.
Dalam Buku Fiqih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i, Ustaz Muhammad Ajib menjelaskan bahwa hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis Al-An'am saja yaitu unta, sapi dan kambing (domba). Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.
Maka tidak ada dalilnya berkurban ke masjid dengan membawa ratusan bebek atau ayam untuk kurban walaupun nilai harganya sebanding dengan 1 ekor kambing. Berikut keterangan Imam an-Nawawi (wafat 676 H):
ٍأما ٍالأحكام ٍفشرط ٍالمجزئ ٍفي ٍالأضحية ٍأن ٍيكون ٍمن ٍالأنعام وهيٍا لإ بلٍوالبقرٍوالغنم
Artinya: "Bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan Al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing (domba)." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)
Ketentuan Umur Hewan
Ketentuan hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.
Dalam Mazhab Syafi'i, untuk unta harus berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.
Imam an-Nawawi menyebutkan:
ولاٍ يجزئٍمنٍا لضأ نٍإ لاٍ الجذعٍوالجذعةٍ فصاعداٍ ولاٍمنٍا لإ بل ٍوالبقرٍوالمعزٍإلاٍالثنيٍأ وٍالثنيةٍ فصاعد اٍهكذ اٍنصٍعليهٍا لشا فعي وقطعٍبهٍا لأ صحاب
Artinya: "Bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulama Syafi'iyah." (Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)
Hewan yang Cacat Tidak Sah
Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Seperti hewan yang mengalami buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.
Wallahu A'lam
Dalam Buku Fiqih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i, Ustaz Muhammad Ajib menjelaskan bahwa hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis Al-An'am saja yaitu unta, sapi dan kambing (domba). Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.
Maka tidak ada dalilnya berkurban ke masjid dengan membawa ratusan bebek atau ayam untuk kurban walaupun nilai harganya sebanding dengan 1 ekor kambing. Berikut keterangan Imam an-Nawawi (wafat 676 H):
ٍأما ٍالأحكام ٍفشرط ٍالمجزئ ٍفي ٍالأضحية ٍأن ٍيكون ٍمن ٍالأنعام وهيٍا لإ بلٍوالبقرٍوالغنم
Artinya: "Bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan Al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing (domba)." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)
Ketentuan Umur Hewan
Ketentuan hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.
Dalam Mazhab Syafi'i, untuk unta harus berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.
Imam an-Nawawi menyebutkan:
ولاٍ يجزئٍمنٍا لضأ نٍإ لاٍ الجذعٍوالجذعةٍ فصاعداٍ ولاٍمنٍا لإ بل ٍوالبقرٍوالمعزٍإلاٍالثنيٍأ وٍالثنيةٍ فصاعد اٍهكذ اٍنصٍعليهٍا لشا فعي وقطعٍبهٍا لأ صحاب
Artinya: "Bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulama Syafi'iyah." (Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)
Hewan yang Cacat Tidak Sah
Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Seperti hewan yang mengalami buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.
Wallahu A'lam
(rhs)