Hewan yang Sah untuk Kurban Idul Adha, Ini Ketentuannya

Jum'at, 16 Juni 2023 - 05:10 WIB
loading...
Hewan yang Sah untuk...
Hewan yang sah untuk berkurban adalah dari jenis hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing/domba. Foto ilustrasi/dok Kemenag
A A A
Apa saja hewan yang sah untuk dijadikan kurban di Hari Raya Idul Adha? Mari simak penjelasan berikut ini.

Dalam Buku Fiqih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i, Ustaz Muhammad Ajib menjelaskan bahwa hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis Al-An'am saja yaitu unta, sapi dan kambing (domba). Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Maka tidak ada dalilnya berkurban ke masjid dengan membawa ratusan bebek atau ayam untuk kurban walaupun nilai harganya sebanding dengan 1 ekor kambing. Berikut keterangan Imam an-Nawawi (wafat 676 H):

ٍ‫أما ٍالأحكام ٍفشرط ٍالمجزئ ٍفي ٍالأضحية ٍأن ٍيكون ٍمن ٍالأنعام‬ ‫وهيٍا لإ بلٍوالبقرٍوالغنم

Artinya: "Bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan Al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing (domba)." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)

Ketentuan Umur Hewan
Ketentuan hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.

Dalam Mazhab Syafi'i, untuk unta harus berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Imam an-Nawawi menyebutkan:

‫ولاٍ يجزئٍمنٍا لضأ نٍإ لاٍ الجذعٍوالجذعةٍ فصاعداٍ ولاٍمنٍا لإ بل‬ ٍ‫والبقرٍوالمعزٍإلاٍالثنيٍأ وٍالثنيةٍ فصاعد اٍهكذ اٍنصٍعليهٍا لشا فعي‬ ‫وقطعٍبهٍا لأ صحاب

Artinya: "Bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulama Syafi'iyah." (Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)

Hewan yang Cacat Tidak Sah
Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Seperti hewan yang mengalami buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.

Wallahu A'lam

Baca Juga: 9 Keutamaan Berkurban di Hari Idul Adha, Setiap Bulunya Diganjar 1 Kebaikan
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Keutamaan Ibadah Kurban:...
Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Iduladha: Napak Tilas...
Iduladha: Napak Tilas Cinta dan Ketaatan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As
Rekomendasi
Kerangka Manusia Purba...
Kerangka Manusia Purba dengan Kondisi Terawetkan Sempurna Ditemukan di Irak
Pasir Pantai Pink Garnet...
Pasir Pantai Pink Garnet Diklaim Ilmuwan Berasal dari Gunung Antartika
Pria Ini Pencipta Bom...
Pria Ini Pencipta Bom Hidrogen Pertama di Dunia, tapi Dirahasiakan Hampir 50 Tahun
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
Jelang Idul Adha, Ini...
Jelang Idul Adha, Ini Syarat bagi yang Ingin Berkurban
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved