Bolehkah Umrah Berkali-kali dalam Satu Kali Safar?

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:12 WIB
loading...
Bolehkah Umrah Berkali-kali...
Jemaah Umrah sedang berbuka puasa saat menunaikan Umrah di bulan Ramadan beberapa waktu lalu. Foto/Reuters
A A A
Di antara kaum muslim mungkin ada yang mengerjakan Umrah berkali-kali dalam satu kali safar. Bagaimana hukumnya dalam syariat, bolehkah? Berikut penjelasannya.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menerangkan ada dua pendapat tentang masalah ini.

1. Pendapat Pertama Melarang
Alasannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melakukannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

ولم يكن في عُمَره صلى الله عليه وسلم عمرةٌ واحدةٌ خارجاً من مكة ، كما يفعل كثير من الناس اليوم ، وإنما كانت عمَرُه كلُها داخلاً إلى مكة....

"Tidak pernah ada pada Umrah-umrah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam satu pun Umrahnya yang beliau lakukan keluar dari Mekkah sebagaimana yang dilakukan orang-orang sekarang. Sesungguhnya semua Umrah yang Nabi lakukan adalah saat memasuki Mekkah..." (Zaadul Ma'ad, 2/89-90)

2. Pendapat Kedua Membolehkan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa Umrah berkali-kali dalam satu kali safar adalah boleh, bahkan sunnah. Berdasarkan sunnah qauliyah yang sahih, bahwa umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa.

Sunnah qauliyah tentunya sebagai hujjah, walau sunnah fi'liyah tidak pernah dilakukan oleh Nabi. Dalam fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah:

تكرارُ العُمرةِ أكثر مِن مَرةٍ جائزٌ شرعًا مُطلَقًا، بل الإكثار منها مُستحبٌّ مُطلَقًا، وهو مذهب جماهير علماء المسلمين سلفًا وخلفًا

"Mengulang Umrah (dalam satu kali safar) adalah boleh secara syariat secara mutlak, bahkan mustahab (Sunnah), dan merupakan pendapat mayoritas salaf dan khalaf." (Fatwa No 2321)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang Hadits "Umrah yang satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa."

: ولا يُكره عمرتان وثلاث وأكثر في السنة الواحدة، ولا في اليوم الواحد، بل يستحب الإكثار منها بلا خلاف عندنا

Artinya: "Tidak makruh dua kali umrah, tiga, dan lebih dalam satu tahun, bahkan dalam satu hari. Justru itu Sunnah untuk memperbanyaknya. Ini tidak ada perselihan bagi kami." (Al-Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 7/147)

Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah berkata:

"Tidak masalah bagi Anda mengulang Umrah di satu bulan yg sama, atau di satu hari yang sama. Justru hal itu dianjurkan dan didorong oleh syariat. Sebagaimana Hadis Nabi berikut: "Umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya." (HR Muttafaq 'Alaih)

Juga Hadits lain: "Ikutilah antara Haji kalian dengan Umrah, sebab itu bisa menghilangkan kemiskinan, sebagaimana menghilangkan karat dari besi, emas, dan perak." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Ya'la).

Imam Ash-Shan'ani rahimahullah berkata tentang hadits itu:

دليل على تكرار العمرة، وأنه لا كراهة في ذلك، ولا تحديد بوقت

"Hadits ini menjadi dalil pengulangan Umrah, dan itu tidaklah makruh, dan tidak ada pembatasan waktunya." (Subulussalam, 2/178)

Imam Ash-Shan'ani mengkritik pendapat yang pertama dengan mengatakan: "Bahwasanya telah diketahui dahulu Nabi shollallahu 'alaihi wasallam meninggalkan suatu perbuatan yang perbuatan itu sebenarnya disunnahkan, karena dia tidak ingin menyulitkan umatnya. Kesunnahan hal itu sudah ditunjukkan melalui perkataan." (Ibid)

Dalam Al-Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah: Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ditanya tentang Umrah (lagi) setelah menunaikan Haji di hari-hari tasyriq; Beliau memandang hal itu tidak apa-apa." (Al-Mushannaf 13017)

Jadi, silakan melakukan Umrah lebih dari sekali dalam sekali safar. Betul bahwa Nabi tidak melakukannya, akan tetapi beliau mengatakannya (Sunnah Qauliyah) dalam Hadis "Umrah yang satu ke Umrah selanjutnya." Artinya, walaupun tidak ada Sunnah Fi'liyah, namun ada Sunnah Qauliyah yang bisa dijadikan Hujjah.

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2662 seconds (0.1#10.140)