Bolehkah Umrah Berkali-kali dalam Satu Kali Safar?
Selasa, 20 Juni 2023 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak masalah bagi Anda mengulang Umrah di satu bulan yg sama, atau di satu hari yang sama. Justru hal itu dianjurkan dan didorong oleh syariat. Sebagaimana Hadis Nabi berikut: "Umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya." (HR Muttafaq 'Alaih)
Juga Hadits lain: "Ikutilah antara Haji kalian dengan Umrah, sebab itu bisa menghilangkan kemiskinan, sebagaimana menghilangkan karat dari besi, emas, dan perak." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Ya'la).
Imam Ash-Shan'ani rahimahullah berkata tentang hadits itu:
دليل على تكرار العمرة، وأنه لا كراهة في ذلك، ولا تحديد بوقت
"Hadits ini menjadi dalil pengulangan Umrah, dan itu tidaklah makruh, dan tidak ada pembatasan waktunya." (Subulussalam, 2/178)
Imam Ash-Shan'ani mengkritik pendapat yang pertama dengan mengatakan: "Bahwasanya telah diketahui dahulu Nabi shollallahu 'alaihi wasallam meninggalkan suatu perbuatan yang perbuatan itu sebenarnya disunnahkan, karena dia tidak ingin menyulitkan umatnya. Kesunnahan hal itu sudah ditunjukkan melalui perkataan." (Ibid)
Dalam Al-Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah: Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ditanya tentang Umrah (lagi) setelah menunaikan Haji di hari-hari tasyriq; Beliau memandang hal itu tidak apa-apa." (Al-Mushannaf 13017)
Jadi, silakan melakukan Umrah lebih dari sekali dalam sekali safar. Betul bahwa Nabi tidak melakukannya, akan tetapi beliau mengatakannya (Sunnah Qauliyah) dalam Hadis "Umrah yang satu ke Umrah selanjutnya." Artinya, walaupun tidak ada Sunnah Fi'liyah, namun ada Sunnah Qauliyah yang bisa dijadikan Hujjah.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Inilah Amalan Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah
Juga Hadits lain: "Ikutilah antara Haji kalian dengan Umrah, sebab itu bisa menghilangkan kemiskinan, sebagaimana menghilangkan karat dari besi, emas, dan perak." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Ya'la).
Imam Ash-Shan'ani rahimahullah berkata tentang hadits itu:
دليل على تكرار العمرة، وأنه لا كراهة في ذلك، ولا تحديد بوقت
"Hadits ini menjadi dalil pengulangan Umrah, dan itu tidaklah makruh, dan tidak ada pembatasan waktunya." (Subulussalam, 2/178)
Imam Ash-Shan'ani mengkritik pendapat yang pertama dengan mengatakan: "Bahwasanya telah diketahui dahulu Nabi shollallahu 'alaihi wasallam meninggalkan suatu perbuatan yang perbuatan itu sebenarnya disunnahkan, karena dia tidak ingin menyulitkan umatnya. Kesunnahan hal itu sudah ditunjukkan melalui perkataan." (Ibid)
Dalam Al-Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah: Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ditanya tentang Umrah (lagi) setelah menunaikan Haji di hari-hari tasyriq; Beliau memandang hal itu tidak apa-apa." (Al-Mushannaf 13017)
Jadi, silakan melakukan Umrah lebih dari sekali dalam sekali safar. Betul bahwa Nabi tidak melakukannya, akan tetapi beliau mengatakannya (Sunnah Qauliyah) dalam Hadis "Umrah yang satu ke Umrah selanjutnya." Artinya, walaupun tidak ada Sunnah Fi'liyah, namun ada Sunnah Qauliyah yang bisa dijadikan Hujjah.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Inilah Amalan Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah
(rhs)
Lihat Juga :