8 Kesalahan dalam Ibadah Kurban Perlu Menjadi Perhatian
loading...
A
A
A
Hari Raya Iduladha identik dengan ibadah kurban. Bagi umat Muslim yang berniat untuk mendapat limpahan pahala, bisa segera berkurban di momen tersebut.
Melihat riwayatnya, ibadah kurban bertujuan untuk mengingat kembali pengorbanan nabi Ibrahim AS dan anaknya dalam mencapai keimanan yang tinggi pada Allah SWT. Dikisahkan saat itu, Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk menyembelih Ismail AS sebelum akhirnya digantikan dengan seekor domba yang besar.
Umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun, perlu dipahami bahwa ibadah ini tidak boleh sembarang dilakukan. Terdapat sejumlah kesalahan yang wajib dihindari ketika berkurban . Berikut di antaranya.
Selain aspek keterampilan juru sembelih, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan alat penyembelihan, yakni pisaunya harus tajam. Alasannya agar agar pemotongan hewan kurban nantinya bisa dilakukan dalam satu kali sayatan pada urat nadinya.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu." (HR Muslim)
Hal tersebut senada dengan hadits dari Ibnu Umar RA:
Artinya: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah )
Dalam Al Qur’an Surat Al Hajj ayat 37 disebutkan:
Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
Dalam Islam, riya’ merupakan sifat yang sangat tercela. Tujuan orang-orang seperti ini berkurban biasanya untuk menunjukan status sosialnya yang tinggi di mata masyarakat umum.
Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun jangan kamu menjualnya”([Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (HR Muslim no. 348, 1317)
Berdasarkan dalil di atas, diketahui bahwa Ali Radhiyallahu anhu diperintahkan oleh Nabi SAW untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Selain itu, dia tidak boleh mengambil sebagian dari hasil kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli.
Sebagai contoh, bisa diambil ketentuan terkait pisau penyembelihan yang harus tajam. Hal ini dimaksudkan agar hewan kurban nantinya lekas mati dan tidak kesakitan.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, No.1955)
Artinya: "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (HR Muslim)
Namun, berbeda ketika dalam kondisi hewan yang awalnya sehat, kemudian dibeli dan tiba-tiba pincang atau cedera. Hewan tersebut tetap boleh dan sah dijadikan kurban.
Wallahu A'lam
Melihat riwayatnya, ibadah kurban bertujuan untuk mengingat kembali pengorbanan nabi Ibrahim AS dan anaknya dalam mencapai keimanan yang tinggi pada Allah SWT. Dikisahkan saat itu, Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk menyembelih Ismail AS sebelum akhirnya digantikan dengan seekor domba yang besar.
Umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun, perlu dipahami bahwa ibadah ini tidak boleh sembarang dilakukan. Terdapat sejumlah kesalahan yang wajib dihindari ketika berkurban . Berikut di antaranya.
Kesalahan saat Ibadah Kurban
1. Alat Penyembelihan Tidak Tajam
Pada proses penyembelihan hewan kurban, perlu diperhatikan aspek kehalalan dan kesrawan (kesejahteraan hewan). Sehingga nantinya daging yang dihasilkan akan memenuhi memenuhi kriteria thoyib (baik).Selain aspek keterampilan juru sembelih, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan alat penyembelihan, yakni pisaunya harus tajam. Alasannya agar agar pemotongan hewan kurban nantinya bisa dilakukan dalam satu kali sayatan pada urat nadinya.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu." (HR Muslim)
2. Mengasah Pisau di Hadapan Hewan Kurban
Saat hendak menyembelih hewan kurban, tidak dianjurkan mengasah pisau di hadapan hewan kurban tersebut. Alasannya karena bisa membuat hewan itu ketakutan.Hal tersebut senada dengan hadits dari Ibnu Umar RA:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
Artinya: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah )
3. Tidak Ikhlas dalam Berkurban
Sebelum memutuskan untuk berkurban, hendaknya terlebih dahulu memantapkan niatnya. Adapun alasannya agar nantinya kurban bisa dilakukan dengan ikhlas dan meraih ketakwaan.Dalam Al Qur’an Surat Al Hajj ayat 37 disebutkan:
لَنۡ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُـوۡمُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلٰـكِنۡ يَّنَالُهُ التَّقۡوٰى مِنۡكُمۡؕ
Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
4. Riya Ketika Berkurban
Ibadah kurban bukanlah untuk ajang pamer dan mencari pujian orang lain, melainkan harus dilakukan secara ikhlas karena Allah SWT. Namun, seseorang bisa terjerumus menuju sikap riya ketika berkurban.Dalam Islam, riya’ merupakan sifat yang sangat tercela. Tujuan orang-orang seperti ini berkurban biasanya untuk menunjukan status sosialnya yang tinggi di mata masyarakat umum.
5. Menjual Sesuatu dari Sembelihan Hewan Kurban
Terdapat sejumlah dalil yang melarang untuk menjual bagian dari sembelihan hewan kurban. Salah satunya adalah Hadis Abi Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
…وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا
Artinya: “Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun jangan kamu menjualnya”([Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15).
6. Memberi Upah Penyembelih dengan Hasil Kurban
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata:أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (HR Muslim no. 348, 1317)
Berdasarkan dalil di atas, diketahui bahwa Ali Radhiyallahu anhu diperintahkan oleh Nabi SAW untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Selain itu, dia tidak boleh mengambil sebagian dari hasil kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli.
7. Penyembelihan Tidak Sesuai Adab dan Syariat
Segala keperluan terkait pelaksanaan ibadah kurban hendaknya dipersiapkan dengan baik. Dalam hal ini, termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penyembelihan hewan kurban.Sebagai contoh, bisa diambil ketentuan terkait pisau penyembelihan yang harus tajam. Hal ini dimaksudkan agar hewan kurban nantinya lekas mati dan tidak kesakitan.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, No.1955)
8. Hewan Kurban Cacat
Di antara syarat sah hewan untuk kurban adalah tidak mengalami cacat. Maksud cacat di sini adalah aib yang dinyatakan oleh nash Hadits, yaitu:أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (HR Muslim)
Namun, berbeda ketika dalam kondisi hewan yang awalnya sehat, kemudian dibeli dan tiba-tiba pincang atau cedera. Hewan tersebut tetap boleh dan sah dijadikan kurban.
Wallahu A'lam
(wid)