5 Konsep Pemerataan dalam Ekonomi Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta umat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka.
Dengan demikian maka zakat adalah dari umat untuk umat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari hutang.
Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar umat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 % untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.
3. Pemasukan negara yang lainnya
Apabila zakat belum mencukupi seluruh kebutuhan orang-orang fakir, maka masih ada pemasukan Daulah Islamiyah untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan mereka, yaitu dari lima persen (5%) harta rampasan (ghanimah) atau dari harta Fai' dan hasil bumi dan yang lainnya.
Allah SWT berfirman:
"Ketahuilah, sesungguhnnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesunggahnnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil..." ( QS Al Anfal : 41)
Tentang Fai' Allah SWT berfirman:
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian ..." ( QS Al Hasyr : 7)
Di antaranya termasuk juga apa yang dimiliki oleh negara berupa sumber minyak, tambang, lahan pertanian dan perkebunan dan yang lainnya dari apa saja yang menjadi income negara yang cukup besar.
Al-Qardhawi mengatakan negara dalam Islam tidak hanya bertanggung jawab terhadap masalah keamanan saja, akan tetapi juga bertanggung jawab atas pemeliharaan terhadap orang-orang lemah dan orang-orang yang membutuhkan serta menjamin kehidupan yang layak untuk mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:
"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai tanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya)..." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Demikianlah Rasulullah SAW menjelaskan kepada kita. Sebagai pemimpin kaum Muslimin, beliau bertanggungjawab atas seluruh ummat, terutama orang-orang yang beriman. Maka barangsiapa dari mereka meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang atau anak-anak terlantar yang terancam oleh kefakiran dan keyatiman, itu kembali kepada Rasul, dan Rasul pun memperhatikannya.
Umar berkata tentang harta negara, "Tidak seorang pun kecuali dia berhak memperoleh harta ini."
Umar telah mewajibkan dari Baitul Maal gaji untuk seorang Yahudi yang dilihat meminta-minta di pintu. Demikian menetapkan untuk tiap anak yang dilahirkan dalam Islam pemberian santunan yang terus bertambah seiring dengan semakin tumbuh dan dewasanya mereka.
Dengan demikian maka zakat adalah dari umat untuk umat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari hutang.
Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar umat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 % untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.
3. Pemasukan negara yang lainnya
Apabila zakat belum mencukupi seluruh kebutuhan orang-orang fakir, maka masih ada pemasukan Daulah Islamiyah untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan mereka, yaitu dari lima persen (5%) harta rampasan (ghanimah) atau dari harta Fai' dan hasil bumi dan yang lainnya.
Allah SWT berfirman:
"Ketahuilah, sesungguhnnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesunggahnnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil..." ( QS Al Anfal : 41)
Tentang Fai' Allah SWT berfirman:
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian ..." ( QS Al Hasyr : 7)
Di antaranya termasuk juga apa yang dimiliki oleh negara berupa sumber minyak, tambang, lahan pertanian dan perkebunan dan yang lainnya dari apa saja yang menjadi income negara yang cukup besar.
Al-Qardhawi mengatakan negara dalam Islam tidak hanya bertanggung jawab terhadap masalah keamanan saja, akan tetapi juga bertanggung jawab atas pemeliharaan terhadap orang-orang lemah dan orang-orang yang membutuhkan serta menjamin kehidupan yang layak untuk mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:
"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai tanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya)..." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Demikianlah Rasulullah SAW menjelaskan kepada kita. Sebagai pemimpin kaum Muslimin, beliau bertanggungjawab atas seluruh ummat, terutama orang-orang yang beriman. Maka barangsiapa dari mereka meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang atau anak-anak terlantar yang terancam oleh kefakiran dan keyatiman, itu kembali kepada Rasul, dan Rasul pun memperhatikannya.
Umar berkata tentang harta negara, "Tidak seorang pun kecuali dia berhak memperoleh harta ini."
Umar telah mewajibkan dari Baitul Maal gaji untuk seorang Yahudi yang dilihat meminta-minta di pintu. Demikian menetapkan untuk tiap anak yang dilahirkan dalam Islam pemberian santunan yang terus bertambah seiring dengan semakin tumbuh dan dewasanya mereka.