Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Rabu, 29 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ridha Dengan Bala untuk Meraih Cinta Allah Ta'ala
Menutup
Khamr terambil dari kata khamara yang menurut pengertian kebahasaan adalah "menutup". Karena itu, makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr.
(Baca juga: Wawasan Al-Qur’an: Haruskah Seni Suara Islami Itu Mesti Berbahasa Arab? )
Sementara ulama menyatakan bahwa khamr adalah "perahan anggur yang mendidih atau yang dimasak". Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, semuanya berpendapat bahwa sesuatu yang memabukkan bila diminum banyak, selama tidak terbuat dari anggur, maka bila diminum sedikit dan atau tidak memabukkan maka dia dapat ditoleransi.
Baca juga: Wawasan Al-Qur'an: Ini Ayat-Ayat yang Jadi Dalil Larangan Seni Suara
Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutup akal atau menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan pikirannya walau bukan terbuat dari anggur, maka dia adalah haram. Pendapat ini antara lain berdasar sabda Rasul SAW yang menyatakan:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar).
Ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)
Baca juga: Musik dan Tarian Sebagai Pembantu Kehidupan Keagamaan (1)
Dalam hadis-hadis di atas Rasulullah tidak membeda-bedakan. Rasulullah juga bersabda:
Menutup
Khamr terambil dari kata khamara yang menurut pengertian kebahasaan adalah "menutup". Karena itu, makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr.
(Baca juga: Wawasan Al-Qur’an: Haruskah Seni Suara Islami Itu Mesti Berbahasa Arab? )
Sementara ulama menyatakan bahwa khamr adalah "perahan anggur yang mendidih atau yang dimasak". Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, semuanya berpendapat bahwa sesuatu yang memabukkan bila diminum banyak, selama tidak terbuat dari anggur, maka bila diminum sedikit dan atau tidak memabukkan maka dia dapat ditoleransi.
Baca juga: Wawasan Al-Qur'an: Ini Ayat-Ayat yang Jadi Dalil Larangan Seni Suara
Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutup akal atau menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan pikirannya walau bukan terbuat dari anggur, maka dia adalah haram. Pendapat ini antara lain berdasar sabda Rasul SAW yang menyatakan:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar).
Ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)
Baca juga: Musik dan Tarian Sebagai Pembantu Kehidupan Keagamaan (1)
Dalam hadis-hadis di atas Rasulullah tidak membeda-bedakan. Rasulullah juga bersabda:
Lihat Juga :