Wajibnya Berhijab di Rumah Dalam Kondisi Tertentu

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:33 WIB
loading...
Wajibnya Berhijab di Rumah Dalam Kondisi Tertentu
Ada kondisi tertentu yang mewajibkan seorang muslimah tetap harus memakai hijabnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Allah telah menyempurnakan syariat agama Islam agar setiap muslim dapat menjalankan ajaran agama dengan baik. Dalam surat Al Maidah ayat 3 Allah berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."

Dengan telah sempurnanya syariat Islam , maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak menjalankan syariat agama yang dibawa Rasulullah Shallallahi 'Alaihi wa sallam ini dengan maksimal.

Termasuk dalam kehidupan rumah tangga , Allah dan Rasul-Nya telah memberikan kaidah agar tercapai hubungan suami istri yang baik. Menjadi istri yang saleha adalah termasuk yang dituntunkan oleh Islam. Rasulullah Shallallahi alaihi wa sallam menyebutkan ada tiga perkara yang merupakan sebaik-baiknya harta bagi kehidupan, salah satunya adalah istri yang saleha. Hal ini tertera di hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah :

لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الْآخِرَةِ

“Hendaknya salah seorang dari kalian mengambil harta simpanan berupa hati yang bersyukur, lisan yang berzikir, dan isteri mukminah (saleha) yang menaungi kehidupan yang menolong salah seorang dari kalian dalam urusan akhiratnya.” (HR. Ibnu Majah). (Baca juga : Inilah Penampilan Terbaik Muslimah Saat Salat Ied )

Hadis tersebut telah menjelaskan bahwa salah satu harta yang terbaik adalah istri saleha . Yakni istri yang senantiasa berpikir bagaimana ia berusaha menaati suaminya dalam kebaikan dan membantu suaminya dalam ketaatan. Itulah seindah-indahnya perhiasan dunia, yang Rasulullah Shallallahi alaihi wa sallam juga menyebutkan dalam hadis :

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita saleha.” (HR. Muslim). Istri yang saleha adalah yang senantiasa berpikir bagaimana ia berbakti kepada suaminya. Istri yang saleha adalah yang berusaha bagaimana menjadikan suaminya sebagai jalan dirinya untuk masuk kepada surga-Nya Allah Ta'ala.

Kepada setiap muslimah, maka hendaknya menjaga dirinya agar menjadi wanita yang saleha bagi dirinya sendiri dan keluarganya, terutama suaminya. Apalagi menjadi istri saleha juga merupakan salah satu syiar Islam. Dan menegakkan syiar Islam termasuk dalam kategori menolong agama Allah. Istri yang saleha adalah cerminan dakwah di dalam rumah.

Allah Ta'ala berfirman :

“Dan sungguh Allah benar-benar akan menolong orang yang membela (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Mereka itu adalah orang-orang yang apabila kami berikan keteguhan di atas muka bumi ini, mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Dan milik Allah-lah akhir dari segala urusan.” (QS. Al-Hajj: 40-41)⁣

Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengaku membela agama Allah namun tidak memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan (mendirikan salat, menunaikan zakat, memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar) maka dia adalah pendusta (Tafsir Al-Karim Ar-Rahman).⁣ Ayat tersebut juga menegaskan pentingnya melakukan hal yang ma'ruf di mana saja berada. Bagi seorang istri, menjaga aurat di dalam rumah (dalam keadaan tertentu) termasuk dari hal yang ma'ruf dan tuntunan syariat.

Lantas, apakah penting seorang perempuan atau seorang istri menjaga aurat atau berhijab di rumah dalam kondisi tertentu? Jawabnya adalah sangat penting. Karena menjaga aurat termasuk hal dasar yang telah diatur dalam Al-Qur'an. Karena itulah, perempuan muslimah perlu mengetahui beberapa situasi yang mengharuskan perempuan berhijab walaupun di rumah.

Al-Qur'an dan Sunah telah merumuskan kepada siapa saja muslimah wajib menyempurnakan hijabnya meski berada di rumah.

1. Ipar

Banyak sekali yang belum memahami hal ini. Banyak keluarga muslim yang tidak hati-hati terhadap persoalan ipar. Terkadang, ada pasangan keluarga muslim yang dalam kondisi keuangan belum memungkinkan sehingga harus tinggal bersama mertua, padahal masih ada saudara laki-laki suami. (Baca juga : Bolehkah Perempuan Ikut Bertakbiran dan Bagaimana Tata Caranya? )

“Janganlah kalian menjumpai wanita - wanita (yang bukan mahram).” Ada seorang bertanya,” Ya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, bagaimana (hukumnya) dengan ipar? “Beliau bersabda,” Saudara ipar adalah Maut.” (Muttafaq alaih)

2. Anak keponakan

Para muslimah harus menjaga agar tidak nampak auratnya pada anak keponakan. Apalagi di masyarakat sering terjadi seorang suami membawa anak keponakan atau anak paman yang masih sekolah atau kuliah, dengan alasan balas jasa atau menghemat keuangan karena tidak perlu mengkos.

3. Pembantu atau anak buah kerja

Sering juga terjadi dalam masyarakat islam bahwa ada keluarga yang punya usaha home industry, lalu memperkerjakan para pemuda di rumah. Anak buah laki-laki kerja di rumah bahkan ada yang tinggal di rumah. Sehingga tak jarang para pekerja pemuda itu bisa berlalu lalang dalam rumah. Maka muslimah harus menyadari agar menjaga hijabnya.

4. Tamu

Meski tamu masih ada hubungan kekerabatan ada satu kampung, para muslimah tetap harus tampil dengan hijab yang sempurna.

5. Orang buta

Jangan mentang - mentang mereka tidak bisa melihat, lalu ada yang seenak hati membuka hijab. Ketahuilah fungsi hijab adalah melindungi muslimah dari pandangan orang lain juga memandang orang lain.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, ketika itu ia bercelak di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Maymunah radhiyallahu'anha. Tiba- tiba muncullah Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu'anha yang buta di hadapan mereka, kemudian ia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (karena ia buta, tidak dapat melihat, maka kami berdua tidak segera menghijabi diri. Kami tetap disisi Rasulullah ). Rasulullah bersabda, ”Berhijablah kalian darinya.” Saya berkata. “Ya Rasulullah bukankah dia buta? Ia tentu tidak dapat melihat kami? ”Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah kalian berdua tidak buta darinya? Apakah kalian tidak melihatnya?" (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud)

6. Anak angkat

Mengambil anak angkat, sesuatu tindakan yang mulia di mata masyarakat. Ada juga, dijadikan solusi bagi pasutri yang belum memiliki keturunan. Memang tidak masalah mengangkat atau mengasuh seorang anak, terlebih lagi jika anak tersebut adalah yatim piatu. Tentu memelihara yatim piatu sangat dianjurkan oleh agama.

Akan tetapi yang harus dipikirkan, anak angkat laki-laki itu bukan mahram/muhrim istri dan putri atau anak angkat perempuan bukan mahram Suami. Kecuali mengambil anak angkat putra dari anak saudara istri atau anak putri dari saudara putri suami. Akan tetapi jika kita kelak memiliki anak, maka anak kita bukanmuhrim anak angkat tersebut.

7. Mantan suami

Menjaga hijab dari pandangan mantan suami masih banyak diremehkan dan diabaikan para muslimah. Dengan alasan menjenguk anak karena jaraknya cukup jauh, sehingga mantan suami bermalam di rumah lalu si perempuan tidak berhijab. Ini adalah kekeliruan. Memang masih banyak yang mengeluhkan betapa susahnya menjaga hijab full day. Terlebih lagi jika laki-laki tersebut (mantan suami) tidak paham agama. Tahu-tahu dia ada di samping saat kita istirahat atau di dapur. Cukuplah cerita Zulaikha dan Yusuf dijadikan pelajaran bagi kita. Bahwa memang sangat mudah mengundang fitnah jika adanya bukan muhrim di dalam rumah.

Sebab itulah agar para istri menjadi harta terbaik bagi suaminya maka Islam memberikan hukum-hukum agama demi kesucian dan kehormatan keluarga. Pertama, perempuan muslim harus menjaga hijabnya dengan siapapun yang bukan mahram atau muhrimnya. Kedua, jangan bersendirian. “Jika laki- laki dan perempuan satu ruangan maka yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi)

Secara garis singkatnya: hijab rumah adalah berupa sekat, dinding atau tirai yang membatasi ruangan, sehingga memisahkan Laki-laki dan perempuan yang bukan Mahram.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS Al Ahzab : 53)

Seorang perempuan bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. ( )

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah). Termasuk dalam hal ini adalah berhijab atau berjilbab saat berinteraksi dengan yang bukan mahram.

Wallahu A'lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)