Hadis tentang Meluruskan Niat, Begini Pendapat Ulama
loading...
A
A
A
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya semua amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang itu tergantung pada apa yang dia niatkan." Hadis tersebut dari Umar bin Khattab ra diriwayatkan oleh dua imam ahli hadits, Abu Abdillah Muhammad bin Isma‘il bin Ibrahim al-Bukhari.
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menyebut hadis ini merupakan hadis yang agung sekali di hati para ulama.
As-Suyuthi berkata: “Ketahuilah bahwasanya telah mutawatir dari para imam tentang keagungan hadis niat. Imam Abu Abdillah al-Bukhari juga berkata: "Tidak ada sebuah hadis yang lebih padat dan kaya faedah melainkan hadis ini."
Pembahasan isi hadis ini tentang masalah yang sangat agung yaitu niat yang merupakan landasan utama semua amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam As-Siyasah asy-Syar‘iyyah berkata: “Niat bagi amal ibaratnya seperti nyawa bagi badan.”
Sampai-sampai Imam Abu Syamah mengatakan: “Seandainya saja saya memiliki kekuasaan, niscaya saya akan perintahkan setiap imam masjid untuk mengajarkan fikih niat kepada jamaahnya.”
Hadis ini populer memiliki “sabab al-wurud” (faktor penyebab terucapnya hadis).
Alkisah, disebutkan dalam riwayat Sa‘id bin Manshur; dikatakan bahwa ada di sana seorang yang hijrah karena dengan tujuan menikahi seorang wanita namanya Ummu Qais, sehingga dia dijuluki “Muhajir Ummu Qais” dan beberapa ulama mengatakan hadis ini terucap karena kisah tersebut.
Namun, para ulama pakar menjelaskan bahwa hadis niat ini muncul karena disebabkan kisah tersebut adalah tidak benar. Ibnu Rajab dalam Jami‘ al-‘Ulum wa-al-Hikam berkata: “Kami tidak mendapati sumber yang shahih bahwa itu adalah penyebab hadis ini.”
Ibnu Hajar dalam Fat’h al-Bari berkata: “Namun, tidak ada penjelasannya bahwa hadis niat ini ada kaitannya dengan sebab tersebut. Saya tidak mendapati dalam satu jalur hadis pun yang menegaskan hal itu.”
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi mengatakan setiap amalan pasti dengan niat. Tidak mungkin seorang melakukan suatu amalan tanpa niat. Oleh karenanya, sebagian ulama salaf mengatakan: “Seandainya Allah membebankan amalan tanpa niat maka itu adalah suatu beban yang di luar kemampuan hamba.”
Hal ini merupakan bantahan kepada sebagian kalangan yang terkena penyakit waswas dalam melakukan amalan atau ibadah.
Diceritakan bahwa ada seseorang pernah berkata kepada Imam Ibnu Aqil: “Saya menyelam dalam air berkali-kali, namun saya ragu apakah mandi saya sah ataukah tidak. Bagaimana pendapat Anda?”
Ibnu Aqil menjawab: “Pergilah, karena engkau telah gugur dari kewajiban salat.”
Orang itu bertanya: “Bagaimana bisa seperti itu?”
Beliau menjawab: “Karena Nabi SAW telah bersabda: ‘Diangkatlah pena dari tiga golongan: orang gila hingga sadar, orang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga baligh.’”
Nah, kalau ada orang yang menyelam di air berkali-kali, tetapi masih ragu apakah mandinya sah ataukah tidak, dia termasuk kategori orang gila.
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menyebut hadis ini merupakan hadis yang agung sekali di hati para ulama.
As-Suyuthi berkata: “Ketahuilah bahwasanya telah mutawatir dari para imam tentang keagungan hadis niat. Imam Abu Abdillah al-Bukhari juga berkata: "Tidak ada sebuah hadis yang lebih padat dan kaya faedah melainkan hadis ini."
Baca Juga
Pembahasan isi hadis ini tentang masalah yang sangat agung yaitu niat yang merupakan landasan utama semua amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam As-Siyasah asy-Syar‘iyyah berkata: “Niat bagi amal ibaratnya seperti nyawa bagi badan.”
Sampai-sampai Imam Abu Syamah mengatakan: “Seandainya saja saya memiliki kekuasaan, niscaya saya akan perintahkan setiap imam masjid untuk mengajarkan fikih niat kepada jamaahnya.”
Hadis ini populer memiliki “sabab al-wurud” (faktor penyebab terucapnya hadis).
Alkisah, disebutkan dalam riwayat Sa‘id bin Manshur; dikatakan bahwa ada di sana seorang yang hijrah karena dengan tujuan menikahi seorang wanita namanya Ummu Qais, sehingga dia dijuluki “Muhajir Ummu Qais” dan beberapa ulama mengatakan hadis ini terucap karena kisah tersebut.
Namun, para ulama pakar menjelaskan bahwa hadis niat ini muncul karena disebabkan kisah tersebut adalah tidak benar. Ibnu Rajab dalam Jami‘ al-‘Ulum wa-al-Hikam berkata: “Kami tidak mendapati sumber yang shahih bahwa itu adalah penyebab hadis ini.”
Ibnu Hajar dalam Fat’h al-Bari berkata: “Namun, tidak ada penjelasannya bahwa hadis niat ini ada kaitannya dengan sebab tersebut. Saya tidak mendapati dalam satu jalur hadis pun yang menegaskan hal itu.”
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi mengatakan setiap amalan pasti dengan niat. Tidak mungkin seorang melakukan suatu amalan tanpa niat. Oleh karenanya, sebagian ulama salaf mengatakan: “Seandainya Allah membebankan amalan tanpa niat maka itu adalah suatu beban yang di luar kemampuan hamba.”
Hal ini merupakan bantahan kepada sebagian kalangan yang terkena penyakit waswas dalam melakukan amalan atau ibadah.
Diceritakan bahwa ada seseorang pernah berkata kepada Imam Ibnu Aqil: “Saya menyelam dalam air berkali-kali, namun saya ragu apakah mandi saya sah ataukah tidak. Bagaimana pendapat Anda?”
Ibnu Aqil menjawab: “Pergilah, karena engkau telah gugur dari kewajiban salat.”
Orang itu bertanya: “Bagaimana bisa seperti itu?”
Beliau menjawab: “Karena Nabi SAW telah bersabda: ‘Diangkatlah pena dari tiga golongan: orang gila hingga sadar, orang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga baligh.’”
Nah, kalau ada orang yang menyelam di air berkali-kali, tetapi masih ragu apakah mandinya sah ataukah tidak, dia termasuk kategori orang gila.
(mhy)