Hukum Menjadikan Lukisan sebagai Kemewahan Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:06 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : new arab)
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan menjadikan lukisan atau gambar sebagai sarana kemewahan, adalah terlarang dalam Islam. Hal ini sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di rumahnya.
Aisyah ra meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW pernah keluar dalam peperangan, maka Aisyah pernah memasang kain untuk tutup (gorden) di pintunya. Ketika Nabi SAW datang, beliau melihat penutup itu, maka Rasulullah SAW menarik dan merobeknya, kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian batu atau tanah liat."
Aisyah berkata, "Maka kami memotongnya dari kain itu untuk dua bantal dan kami isi bantal itu dengan kulit pohon yang tipis kering, maka beliau tidak mencela itu kepadaku ." (Muttafaqun 'alaih)
Baca juga: Melukis Merupakan Salah Satu Perbuatan Allah, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Dalam buku "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan keterangan seperti dalam hadis ini: "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita," berarti itu tidak wajib dan tidak sunah, tetapi lebih menunjukkan makruh tanzih.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi (di dalam syarah Muslim), bahwa rumah Rasulullah SAW haruslah menjadi uswah dan teladan bagi manusia untuk dapat mengatasi keindahan dunia dan kemewahannya.
Ini dikuatkan oleh hadis Aisyah lainnya, beliau mengatakan, "Kami pernah mempunyai gorden yang bergambar burung, sehingga setiap orang yang mau ke rumah kami, dia selalu melihatnya (menghadap). Maka Rasulullah SAW bersabda kepadaku: "Pindahkan gambar ini, sesungguhnya setiap aku masuk (ke rumah ini) aku melihatnya, sehingga aku ingat dunia." (HR Muslim)
Di dalam hadis lain juga diriwayatkan oleh Qasim bin Muhammad, dari 'Aisyah ra, sesungguhnya 'Aisyah pernah mempunyai baju yang ada gambarnya yang dipasang di pintu, dan Nabi kalau salat menghadap gambar itu. Maka Nabi bersabda, "Singkirkan dariku, 'Aisyah berkata, "Maka aku singkirkan dan aku buat untuk bantal."
Baca juga: Tingkatan Mahabah Menurut Al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, ini semuanya menunjukkan bahwa kemewahan dan kenikmatan, termasuk makruh, bukan haram, tetapi Imam Nawawi mengatakan: "Ini dipahami sebelum diharamkannya mengambil gambar, oleh karena itu Nabi SAW masuk melihatnya, tetapi tidak mengingkarinya dengan keras." (Syarah Muslim)
Aisyah ra meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW pernah keluar dalam peperangan, maka Aisyah pernah memasang kain untuk tutup (gorden) di pintunya. Ketika Nabi SAW datang, beliau melihat penutup itu, maka Rasulullah SAW menarik dan merobeknya, kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian batu atau tanah liat."
Aisyah berkata, "Maka kami memotongnya dari kain itu untuk dua bantal dan kami isi bantal itu dengan kulit pohon yang tipis kering, maka beliau tidak mencela itu kepadaku ." (Muttafaqun 'alaih)
Baca juga: Melukis Merupakan Salah Satu Perbuatan Allah, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Dalam buku "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan keterangan seperti dalam hadis ini: "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita," berarti itu tidak wajib dan tidak sunah, tetapi lebih menunjukkan makruh tanzih.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi (di dalam syarah Muslim), bahwa rumah Rasulullah SAW haruslah menjadi uswah dan teladan bagi manusia untuk dapat mengatasi keindahan dunia dan kemewahannya.
Ini dikuatkan oleh hadis Aisyah lainnya, beliau mengatakan, "Kami pernah mempunyai gorden yang bergambar burung, sehingga setiap orang yang mau ke rumah kami, dia selalu melihatnya (menghadap). Maka Rasulullah SAW bersabda kepadaku: "Pindahkan gambar ini, sesungguhnya setiap aku masuk (ke rumah ini) aku melihatnya, sehingga aku ingat dunia." (HR Muslim)
Di dalam hadis lain juga diriwayatkan oleh Qasim bin Muhammad, dari 'Aisyah ra, sesungguhnya 'Aisyah pernah mempunyai baju yang ada gambarnya yang dipasang di pintu, dan Nabi kalau salat menghadap gambar itu. Maka Nabi bersabda, "Singkirkan dariku, 'Aisyah berkata, "Maka aku singkirkan dan aku buat untuk bantal."
Baca juga: Tingkatan Mahabah Menurut Al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, ini semuanya menunjukkan bahwa kemewahan dan kenikmatan, termasuk makruh, bukan haram, tetapi Imam Nawawi mengatakan: "Ini dipahami sebelum diharamkannya mengambil gambar, oleh karena itu Nabi SAW masuk melihatnya, tetapi tidak mengingkarinya dengan keras." (Syarah Muslim)
Lihat Juga :