Dari Siapa Gelar Ustaz Berasal dan Bagaimana Cara Meraihnya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gelar ustaz tentu tak asing di telinga masyarakat Indonesia. Namun, jika berkaitan dengan asal ataupun cara mendapatkan gelar tersebut pasti akan memunculkan berbagai perspektif.
Pada umumnya, gelar atau panggilan ustaz ini diberikan kepada para pendakwah, pemuka agama, atau seorang pengajar di pesantren.
Istilah ustaz di Indonesia digunakan oleh seseorang yang punya pengetahuan mendalam tentang ilmu agama Islam dan menyampaikannya. Menurut KBBI, arti kata ustaz adalah guru agama atau guru laki-laki.
Dari artian menurut KBBI ini dapat disimpulkan bahwa setiap guru dapat memperoleh gelar ustaz, terutama bagi mereka yang mengajar di lingkungan pesantren.
Sebab, dalam pesantren Indonesia, istilah untuk seorang pengajar adalah ustaz. Karena ustaz berarti guru dalam bahasa Arab, namun tidak punya konotasi terkait khusus fikih agama.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan gelar ustaz?
Ungkapan bahwa gelar ustaz dapat diperoleh dengan menjadi pengajar di pesantren ini sebenarnya tak sepenuhnya benar. Sebab, adanya sekelompok orang yang menafsirkan bahwa gelar ustaz lebih dari itu.
Dari pengertian lain disebutkan bahwa ustaz adalah seseorang yang punya tanggung jawab besar karena selain pandai dalam hal agama, mereka juga harus mampu menjadi panutan. Oleh karena itu, gelar ustaz disandang oleh orang yang kerap melakukan dakwah agama dan senantiasa memberikan pelajaran serta menjadi contoh yang seharusnya ditiru.
Dalam meraih gelar ustaz ini memang tidak dijelaskan secara tertulis dan diatur dalam hukum tertentu. Ini membuat setiap orang yang memiliki ilmu agama Islam yang baik dan dapat dicontoh mampu untuk menyandang gelar ustaz.
Lantas, siapa yang menggelari seseorang itu ustaz atau bukan? Jawabannya adalah masyarakat di sekitarnya itu sendiri. Mereka yang menilai apakah seseorang pantas menyandang gelar tersebut atau tidak.
Dari penjelasan singkat itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa ustaz bukanlah gelar formal yang diperoleh seseorang, melainkan lebih ke arah istilah untuk seseorang yang paham tentang ilmu agama atau seseorang yang menjadi panutan dalam hal agama.
Pada umumnya, gelar atau panggilan ustaz ini diberikan kepada para pendakwah, pemuka agama, atau seorang pengajar di pesantren.
Istilah ustaz di Indonesia digunakan oleh seseorang yang punya pengetahuan mendalam tentang ilmu agama Islam dan menyampaikannya. Menurut KBBI, arti kata ustaz adalah guru agama atau guru laki-laki.
Dari artian menurut KBBI ini dapat disimpulkan bahwa setiap guru dapat memperoleh gelar ustaz, terutama bagi mereka yang mengajar di lingkungan pesantren.
Sebab, dalam pesantren Indonesia, istilah untuk seorang pengajar adalah ustaz. Karena ustaz berarti guru dalam bahasa Arab, namun tidak punya konotasi terkait khusus fikih agama.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan gelar ustaz?
Cara Meraih Gelar Ustaz
Ungkapan bahwa gelar ustaz dapat diperoleh dengan menjadi pengajar di pesantren ini sebenarnya tak sepenuhnya benar. Sebab, adanya sekelompok orang yang menafsirkan bahwa gelar ustaz lebih dari itu.
Dari pengertian lain disebutkan bahwa ustaz adalah seseorang yang punya tanggung jawab besar karena selain pandai dalam hal agama, mereka juga harus mampu menjadi panutan. Oleh karena itu, gelar ustaz disandang oleh orang yang kerap melakukan dakwah agama dan senantiasa memberikan pelajaran serta menjadi contoh yang seharusnya ditiru.
Dalam meraih gelar ustaz ini memang tidak dijelaskan secara tertulis dan diatur dalam hukum tertentu. Ini membuat setiap orang yang memiliki ilmu agama Islam yang baik dan dapat dicontoh mampu untuk menyandang gelar ustaz.
Lantas, siapa yang menggelari seseorang itu ustaz atau bukan? Jawabannya adalah masyarakat di sekitarnya itu sendiri. Mereka yang menilai apakah seseorang pantas menyandang gelar tersebut atau tidak.
Dari penjelasan singkat itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa ustaz bukanlah gelar formal yang diperoleh seseorang, melainkan lebih ke arah istilah untuk seseorang yang paham tentang ilmu agama atau seseorang yang menjadi panutan dalam hal agama.
(okt)