9 Hal yang Bisa Membatalkan Wudu, Yuk Kenali Bersama

Jum'at, 01 September 2023 - 18:11 WIB
loading...
9 Hal yang Bisa Membatalkan Wudu, Yuk Kenali Bersama
Setiap muslim dianjurkan selalu menjaga wudunya dari hal-hal yang berpotensi membatalkan wudu tersebut. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ada sejumlah hal yang dapat membatalkan wudu seseorang. Salah satunya adalah tidur nyenyak dengan berbaring. Secara bahasa, kata wudu' dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Wadha'ah. Adapun maknanya sendiri adalah An-Nadhzafah, yaitu kebersihan.

Seorang Muslim yang hendaknya menjaga wudu ketika akan melakukan ibadah, misalnya salat. Hal ini karena wudu termasuk syarat sah salat dan wajib dipenuhi.

Maka dari itu, perlu sekiranya umat Muslim menjaga wudunya dari hal-hal yang berpotensi membatalkan. Berikut sejumlah hal yang bisa membatalkan wudu seseorang.

Hal-hal yang Membatalkan Wudu Seseorang

1. Buang Air Kecil atau Besar

Berbicara hal yang bisa membatalkan wudu, sebagian besar umat Muslim tentu sudah mengetahui yang satu ini. Seseorang akan batal wudunya ketika buang air kecil hingga buang air besar.

Hal ini dijelaskan dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja'. Ada beberapa hal yang membatalkan wudu, di antaranya seperti keluar angin atau kentut, buang air kecil dan besar, hilang akal karena tertidur, pingsan, gila atau mabuk.

2. Menyentuh Kemaluan

Seseorang akan batal wudunya apabila menyentuh kemaluan. Jika ingin melanjutkan ibadahnya, dia wajib kembali berwudu.

Hal ini pernah diterangkan dalam sebuah hadis dari Busrah binti Safwan RA:

“Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudu”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmiidzi, an-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan at-Tirmidzi berkata: Hasan sahih).

3. Hilang Akal

Hilang akal juga disebutkan menjadi hal yang dapat membatalkan wudu. Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ menyebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudu adalah seperti hilang akal sebab mabuk, gila, pingsan.

4. Tidur Berbaring dengan Nyenyak

Saat tidur nyenyak dalam keadaan berbaring, seseorang bisa saja tidak merasakan datangnya hal yang membatalkan wudu. Misalnya seperti kentut, memegang kemaluan, dan lainnya.

“Dari Ibnu Abbas bahwa ia melihat Nabi SAW tidur dalam posisi sujud sampai ia mendengkur, kemudian ia berdiri untuk salat. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tertidur. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya wudu itu wajib (batal) melainkan bagi orang yang tidur berbaring, karena jika berbaring maka lemaslah sendi-sendinya”. (H.R. At Tirmidzi dan Ahmad).

5. Mengeluarkan Kentut

Jika seseorang telah bersuci dengan berwudu, dia wajib melakukannya kembali apabila mengeluarkan kentut. Hal ini pernah dijelaskan dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah RA.

”Rasulullah SAW bersabda: Tidak akan diterima salatnya orang yang berhadas sampai ia berwudu. Kemudian seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya: Apakah hadats itu ya Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab: Hadas itu kentut yang tidak bersuara atau kentut yang bersuara”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

6. Menyentuh Dubur

Tak hanya menyentuh qubul, ketika seseorang menyentuh dubur juga bisa membatalkan wudu. Pada kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’, disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu juga adalah menyentuh kemaluan belakang (dubur) dengan telapak tangan tanpa penghalang.

Namun, perlu digarisbawahi jika ada kain yang menghalangi maka wudhunya tidak batal. Dalil yang melandasi hal ini adalah qiyas pada menyentuh kemaluan depan (qubul).

7. Mengeluarkan Madzi

Madzi adalah sebuah cairan bening lengket yang biasanya keluar ketika adanya dorongan syahwat. Misalnya, bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan), dan lainnya. Mengeluarkan madzi juga termasuk hadas kecil dan wajib berwudu. Hal ini pernah didasarkan pada sebuah hadis Ali RA.

“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi SAW mengingat kedudukan putrinya sebagai istriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi SAW menjawab: Wudhulah dan cucilah kemaluanmu”. (H.R. Bukhari dan lainnya).

8. Mengeluarkan Wadi

Mirip seperti madzi, wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang bisa keluar setelah buang air kecil. Mengeluarkan wadi juga termasuk hadas kecil.

Aisyah radhiyallahu'anhu pernah berkata: “Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudhu tanpa harus mandi (besar)”.

9. Rasa Ragu

Rasa ragu juga dapat menjadi perkara yang membatalkan wudu. Ketika seorang Muslim sudah berwudhu, namun dia ragu. Maka solusinya adalah untuk mengulang wudhunya.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa seseorang yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadas, maka dia wajib berwudu. Hal ini berlaku juga saat dia yakin berhadas dan ragu masih suci.

Demikian ulasan mengenai sejumlah hal yang bisa membatalkan wudu seseorang. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu

Wallahu a’lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)