Syafa'at yang Tetap dan Benar Menurut Syaikh Al-Utsaimin
Selasa, 05 September 2023 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Syafa’at ini bisa diperoleh dengan adanya tiga syarat:
1. Keridaan Allah terhadap yang memberi syafa’at (syafi’)
2. Keridaan Allah terhadap yang diberi syafa’at (masyfu’ lahu)
3. Izin Allah Ta’ala bagi syafi’ untuk memberi syafa’at.
Syarat-syarat ini secara mujmal terdapat dalam firman Allah Ta’ala.
Artinya: “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai(Nya)“. ( QS An-Najm/53 : 26)
Baca juga: Keutamaan Hafizh Qur'an Dapat Memberi Syafaat kepada 10 Keluarganya
Kemudian diperinci oleh firmanNya.
Artinya: “Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya” ( QS Al-Baqarah/2 : 255)
Artinya: “Pada hari itu tidak berguna syafa’at, kecuali (syafa’at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya dan Dia telah meridhai perkataanNya“. ( QS Thaha/20 : 109)
Artinya: “Mereka tidak bisa memberi syafa’at kecuali kepada orang yang diridhai oleh Allah“. ( QS Al-Anbiya/21 : 28)
Selanjutnya, syarat ini harus ada untuk bisa memperoleh suatu syafa’at. Menurut Al-Utsaimin, para ulama membagi syafa’at ini menjadi dua.
1. Syafa’at ‘Ammah (syafa’at yang bersifat umum). Arti umum di sini bahwa Allah Ta’ala mengizinkan siapa saja yang dikehendaki dari hamba-hambaNya yang saleh untuk memberikan syafa’at kepada orang yang juga diizinkan oleh Allah untuk memperoleh syafa’at.
1. Keridaan Allah terhadap yang memberi syafa’at (syafi’)
2. Keridaan Allah terhadap yang diberi syafa’at (masyfu’ lahu)
3. Izin Allah Ta’ala bagi syafi’ untuk memberi syafa’at.
Syarat-syarat ini secara mujmal terdapat dalam firman Allah Ta’ala.
وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَىٰ
Artinya: “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai(Nya)“. ( QS An-Najm/53 : 26)
Baca juga: Keutamaan Hafizh Qur'an Dapat Memberi Syafaat kepada 10 Keluarganya
Kemudian diperinci oleh firmanNya.
مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Artinya: “Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya” ( QS Al-Baqarah/2 : 255)
يَوْمَئِذٍ لَا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَٰنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلًا
Artinya: “Pada hari itu tidak berguna syafa’at, kecuali (syafa’at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya dan Dia telah meridhai perkataanNya“. ( QS Thaha/20 : 109)
وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ
Artinya: “Mereka tidak bisa memberi syafa’at kecuali kepada orang yang diridhai oleh Allah“. ( QS Al-Anbiya/21 : 28)
Selanjutnya, syarat ini harus ada untuk bisa memperoleh suatu syafa’at. Menurut Al-Utsaimin, para ulama membagi syafa’at ini menjadi dua.
1. Syafa’at ‘Ammah (syafa’at yang bersifat umum). Arti umum di sini bahwa Allah Ta’ala mengizinkan siapa saja yang dikehendaki dari hamba-hambaNya yang saleh untuk memberikan syafa’at kepada orang yang juga diizinkan oleh Allah untuk memperoleh syafa’at.
Lihat Juga :