6 Konsekuensi Bid'ah, Sufyan ats-Tsauri: Lebih Disukai Iblis daripada Maksiat
Rabu, 13 September 2023 - 09:15 WIB
loading...
Hadis ini menjadi dalil haramnya perbuatan bidah. Ilustrasi: Ist/mhy
A
A
A
Hadis dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam perkara kami (syariat dan agama) ini apa yang bukan darinya maka sesuatu tersebut tertolak.” (HR Al-Bukhari dan Muslim ).
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menjelaskan bahwa hadis ini menjelaskan dalil haramnya perbuatan bidah atau perkara baru dalam agama yaitu ibadah yang tidak ada contohnya dari Nabi, karena Allah menyempurnakan agama-Nya, tidak butuh tambahan. Allah SWT berfirman:
Artinya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kurid hai Islam itu jadi agama bagi kalian. ( QS Al-Ma’idah : 3)
Baca juga: Hukum Asal Masalah Agama Terlarang Sampai Ada Dalil yang Mensyariatkannya
Menurutnya, dengan sempurnanya Islam, maka segala perbuatan bidah dalam agama berarti suatu kelancangan terhadap syariat dan ralat terhadap pembuat syariat bahwa masih ada permasalahan yang belum dijelaskan. Imam Malik bin Anas ra mengeluarkan perkataan emas tentang ayat ini.
Beliau sebagaimana dikutip Asy-Syathibi dalam Al-I‘tisham berkata: “Barangsiapa melakukan bidah dalam Islam dan menganggapnya baik (bidah hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad SAW mengkhianati risalah, karena Allah Ta‘ala berfirman: ‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu.’ Maka apa saja yang di hari itu (pada zaman Nabi SAW) bukan sebagai agama, maka pada hari ini juga tidak termasuk agama.”
Baca juga: Hadis Berikut Ini Dinilai Imam An-Nawawi sebagai Senjata Mengingkari Kemungkaran
Sungguh benar sabda Nabi SAW tatkala menyifatkan bidah sebagai perkara yang terjelek, karena konsekuansi bidah berat sekali, di antaranya:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam perkara kami (syariat dan agama) ini apa yang bukan darinya maka sesuatu tersebut tertolak.” (HR Al-Bukhari dan Muslim ).
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menjelaskan bahwa hadis ini menjelaskan dalil haramnya perbuatan bidah atau perkara baru dalam agama yaitu ibadah yang tidak ada contohnya dari Nabi, karena Allah menyempurnakan agama-Nya, tidak butuh tambahan. Allah SWT berfirman:
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ
Artinya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kurid hai Islam itu jadi agama bagi kalian. ( QS Al-Ma’idah : 3)
Baca juga: Hukum Asal Masalah Agama Terlarang Sampai Ada Dalil yang Mensyariatkannya
Menurutnya, dengan sempurnanya Islam, maka segala perbuatan bidah dalam agama berarti suatu kelancangan terhadap syariat dan ralat terhadap pembuat syariat bahwa masih ada permasalahan yang belum dijelaskan. Imam Malik bin Anas ra mengeluarkan perkataan emas tentang ayat ini.
Beliau sebagaimana dikutip Asy-Syathibi dalam Al-I‘tisham berkata: “Barangsiapa melakukan bidah dalam Islam dan menganggapnya baik (bidah hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad SAW mengkhianati risalah, karena Allah Ta‘ala berfirman: ‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu.’ Maka apa saja yang di hari itu (pada zaman Nabi SAW) bukan sebagai agama, maka pada hari ini juga tidak termasuk agama.”
Baca juga: Hadis Berikut Ini Dinilai Imam An-Nawawi sebagai Senjata Mengingkari Kemungkaran
Sungguh benar sabda Nabi SAW tatkala menyifatkan bidah sebagai perkara yang terjelek, karena konsekuansi bidah berat sekali, di antaranya:
Lihat Juga :