Hikmah Diperbolehkannya Poligami Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 09:49 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Ist)
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas.
Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. "Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Baca juga: Makna Adil dalam Syarat Poligami Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Menurutnya, ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezeki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya.
"Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya," ujarnya.
Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita.
"Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama," ujarnya lagi.
Selain itu, kata al-Qardhawi, jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fitrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.
Baca juga: Poligami Umat Masa Lalu dan Zaman Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas.
Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. "Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Baca juga: Makna Adil dalam Syarat Poligami Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Menurutnya, ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezeki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya.
"Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya," ujarnya.
Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita.
"Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama," ujarnya lagi.
Selain itu, kata al-Qardhawi, jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fitrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.
Baca juga: Poligami Umat Masa Lalu dan Zaman Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Lihat Juga :