Piagam Madinah: Shahifah, Nama Lain Perjanjian Kaum Yahudi dan Rasulullah SAW

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:32 WIB
loading...
A A A
Kaum Muhajirin dari Quraisy, sesuai kebiasaan mereka, bahu-membahu membayar tebusan darah seperti membayar tebusan tawanan secara baik dan adil ....”

Menurut Muhammad bin Fariz, dokumen ini kemudian memuat uraian panjang mengenai pembayaran tebusan darah di antara mukminin.

Dari beberapa kutipan dalam kitabal-Amwal karya Abu Ubaid, jelaslah bahwa yang dimaksud dengan dokumen yang diriwayatkan az-Zuhri sebenarnya sama dengan dokumen yang diriwayatkan kepada kita oleh Ibnu Ishaq. Ia juga sama dengan dokumen yang dinukil Abu Ubaid dari az-Zuhri, yang isinya kurang lebih sama dengan isi riwayat Ibnu Ishaq.

Tujuan mengutip teks singkat yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari az-Zuhri di atas hanyalah menunjukkan dokumen yang ditulis antara kaum Muhajirin dan Anshar sepenuhnya terpisah dengan dokumen antara kaum muslimin dan orang-orang Yahudi.



Menurut Muhammad bin Fariz, maka patut diperhatikan bahwa dalam riwayatnya, az-Zuhri tidak menyatakan Nabi Muhammad menulis sebuah dokumen antara kaum Muhajirin, penduduk Madinah, dan orang-orang Yahudi, melainkan menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam dokumen tersebut adalah kaum Muhajirin dari suku Quraisy dan orang-orang muslim dari penduduk Yatsrib.

"Penyebutan orang-orang Yahudi muncul belakangan, seolah-olah sebagai ajakan kepada mereka untuk bergabung dalam kesepakatan pasal 16," katanya.

Juga disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik, bahwa Rasulullah menjalin aliansi antara Muhajirin dan Anshar di rumah Anas.'

Adapun makna pembentukan aliansi ini tak lain adalah penulisan piagam atau dokumen perjanjian di antara mereka, yang berisi kesanggupan semua pihak untuk mematuhi hak dan kewajiban masing-masing.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4121 seconds (0.1#10.140)