Hukum Berbaju Hitam saat Berduka Cita

Senin, 23 Oktober 2023 - 11:10 WIB
loading...
Hukum Berbaju Hitam...
Sebagian orang berpendapat mengenakan pakaian hitam saat melayat adalah simbol berkabung namun menurut Ustad Abdul Somad, bahwa memakai pakaian hitam saat melayat merupakan tradisi orang kafir. Foto istimewa
A A A
Ketika ada musibah atau kematian seseorang, umumnya orang-orang yang bertakjiah atau yang melayat menggunakan busana berwarna hitam. Bolehkah dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sebagian orang berpendapat mengenakan pakaian hitam saat melayat adalah simbol berkabung atas meninggalnya saudara atau kerabat. Namun menurut Ustaz Abdul Somad dalam salah satu tayangan ceramahnya yanag ditayangkan Youtube, mengatakan bahwa memakai pakaian hitam saat melayat merupakan tradisi orang kafir.

Ustaz yang populer dipanggil UAS itu mengutip sebuah hadist yang berbunyi:

من تشبه بقوم فهو منهم


“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum tersebut,”

Namun apabila seseorang yang kesehariannya memakai baju hitam kemudian ada orang meninggal dan pergi melayat, itu tidak jadi masalah. Sebuah riwayat yang bersumber dari imam Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa tatkala Ibrahim putra beliau meninggak linangan air mata mengalir membasahi pipi manusia termulia.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw memberikan rambu-rambu cara seorang islam mengekspresikan kesedihan saat berduka.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Tidak boleh berteriak-teriak
2. Tidak boleh menjerit meratapi musibah
3. Tidak meluapka ekspresi berlebihan
4. Tidak boleh mencakar wajah, maupun menepuk dada

Muhammad bin Abi al-Abbas Ar-Ramli dalam kitab Nihayat al-muhtaj memasukkan pula masalah mengenakan pakaian khusus yang mencerminkan berlebihan dalam bersedih. Ia menuturkan bahwa setiap ekspresi maupun aktivitas yang menimbulkan kesan bersedih secara mendalam dan tidak diterima dengan ketentuan Allah adalah haram hukumnya.

Oleh karena itu, ketika melayat atau bertakjiah tidak perlu mengenakan pakaian khusus sepert busana serba hitam dan sejenisnya. Karena tidak ada tuntunannya atau tidak ada dasar perintahnya.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)