Anjuran Mengqadha Sholat Wajib yang Pernah Ditinggalkan

Minggu, 29 Oktober 2023 - 16:44 WIB
loading...
Anjuran Mengqadha Sholat...
Mayoritas ulama mengatakan, orang yang meninggalkan sholat dibebani untuk meng-qadhanya atau menggantinya di luar waktunya. Foto/ist
A A A
Bagi Anda yang pernah meninggalkan sholat wajib (sholat fardhu 5 waktu) baik karena lupa atau sengaja, maka diperintahkan untuk meng-qadhanya. Mayoritas ulama mengatakan, orang yang meninggalkan sholat dibebani untuk meng-qadhanya atau menggantinya di luar waktunya.

Ini pendapat mayoritas ulama di berbagai mazhab dan zaman. Dalam Fiqh al-Manhaji disebutkan:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً - فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها

Artinya: "Mayoritas ulama telah sepakat -di antara perbedaan mazhab- bahwa orang yang meninggalkan sholat dibebani untuk mengqadhanya, baik meninggalkan sholat karena lupa atau sengaja, dengan adanya perbedaan sebagai berikut:

1. Orang yang tidak sholat karena ada uzur seperti lupa atau ketiduran, tidaklah berdosa dan tidak wajib atasnya segera mengqadha.
2. Orang yang tidak shalat tidak ada uzur -yaitu sengaja- maka dia berdosa dan wajib atasnya segera mengqadhanya. (Al Fiqh Al Manhaji, jilid 1 hal. 110)

Di antara dalil perintah mengqadha sholat yang ditinggalkan adalah:

Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, katanya:

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Mereka menceritakan kepada Nabi ﷺ bahwa tertidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian lupa atau tertidur maka sholatlah ketika kalian ingat (sadar)." (HR At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih. Juga diriwayatkan Imam Muslim 680, namun dengan lafaz agak berbeda)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}

"Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku)." (HR Al-Bukhari 597)

Imam Ibnu Rusyd menjelaskan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

"Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqodha sholat bagi orang lupa dan tertidur." (Bidayatul Mujtahid, jilid 1, hal 182)

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, jika seseorang tidak sholat karena uzur seperti tidur dan lupa, hal itu membuat pelakunya wajib qadha, padahal itu tidak berdosa, maka apalagi jika tidak shalat bagi yang tidak ada uzur (dan itu berdosa) maka lebih layak baginya untuk mengqadha. Ini qiyas awlawi.

Maka, jika kita mengikuti pendapat mayoritas, qadhalah semua sholat yang dulu ditinggalkan. Jika lupa jumlahnya, maka hitunglah sejauh keyakinannya. Dalam sehari dia boleh melakukan berkali-kali sholat yang dia tinggalkan sebanyak-banyaknya sampai yakin telah tertutupi semua. Kemudian bertobat, menyesali perbuatan masa lalu yang meninggalkan sholat, dan tidak mengulanginya lagi.

Pendapat yang Tidak Perlu Qadha
Ulama yang berpendapat tidak perlu qadha adalah Imam Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lainnya.
Menurut mereka, yang wajib dilakukan adalah bertobat, banyak berbuat baik, dan memperbanyak mengerjakan sholat sunnah dan sedekah.

Imam Ibnu Hazm berkata:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

"Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya, maka hal itu selamanya tidak bisa disetarakan dengan meng-qadhanya, tetapi hendaknya dia memperbanyak melakukan perbuatan baik dan shalat sunah, agar dapat memperberat timbangannya pada hari kiamat, dan hendaknya dia bertobat dan memohon ampunan kepada Allah ﷻ."

Imam An-Nawawi mengkritik pendapat tersebut. Bahkan beliau menyebut qadha sholat adalah ijma' sebagaimana keterangan beliau berikut:

فرع- أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ. وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ

Artinya: "Para ulama yang diperhitungkan kedudukannya telah ijma', bahwa orang yang sengaja meninggalkan sholat wajiab baginya qadha. Abu Muhammad bin Hazm telah menyelisihi mereka, dia berkata: "Hal itu selamanya tidak bisa disetarakan dengan mengqadhanya, tetapi hendaknya dia memperbanyak melakukan perbuatan baik dan shalat sunnah untuk memperberat timbangannya di hari kiamat, beristighfar kepada Allah dan bertobat." Apa yang dikatakannya, selain bertentangan dengan ijma', juga batil dari sisi dalil. (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Jilid 3 hal 68 )

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)