10 Makanan yang Diharamkan Allah dan Bahaya Mengonsumsinya
loading...
A
A
A
Ada 10 jenis makanan yang diharamkan Allah dan semuanya berasal dari hewan. Dalam Islam, terdapat tiga hukum terkait makanan yaitu halal, haram, dan syubhat (tidak jelas, meragukan).
Sebagai muslim, kita wajib menjauhi makanan haram dan sebaliknya diperintahkan mengonsumsi makanan yang baik (thoyyib) dan halal. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (QS Al-Baqarah: 172)
Imam asy-Syafi'i berkata dalam Kitab Al-Umm: "Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam Kitabullah atau melalui lisan Rasulullah ﷺ, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama halnya dengan pengharaman Allah."
10 Makanan yang Diharamkan
Berikut 10 jenis makanan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ ؕ اَلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ دِيۡـنِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَاخۡشَوۡنِ ؕ اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ دِيۡنًا ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِىۡ مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al-Maidah Ayat 3)
Berikut rincian makanan-makanan yang diharamkan dikutip dari tafsir Kementerian Agama, yaitu:
1. Bangkai
Yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
2. Darah
Yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
3. Daging Babi
Termasuk semua anggota tubuhnya. Hikmah diharamkannya babi karena asupannya diperoleh dari kotoran dan najis. Ilmu kedokteran juga mengungkapkan bahwa daging babi mengandung zat yang sulit untuk terurai atau dicerna oleh tubuh.
4. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah
Yaitu semua hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Hikmah haramnya ialah karena mempersekutukan Allah.
5. Hewan Mati Tercekik
Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik, yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
6. Hewan Mati Dipukul
Yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya. Selain dari itu juga karena ada larangan menganiaya binatang dan jelas perbuatan itu dianggap melanggar Hadis Nabi yang berbunyi: Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya." (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus-Sunan).
7. Hewan yang Mati Karena Jatuh
Seperti hewan yang jatuh dari tempat tinggi atau dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
8. Hewan Mati karena Ditanduk oleh Hewan Lain
Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
9. Hewan yang Mati Diterkam Binatang Buas
Hikmahnya sama dengan bangkai, jika masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
10. Hewan yang Disembelih Untuk Berhala
Sebagaimana dilakukan oleh orang Arab Jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Ka'bah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Bahaya dan Dampak Buruk Makanan Haram
Untuk diketahui, bahaya dan dampak buruk mengonsumsi makanan yang haram akan berpengaruh kepada hubungan seorang hamba kepada Allah Ta'ala.
Kemudian pada akhir ayat ini diterangkan, bahwa orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, dibolehkan. Asalkan dia makan seperlunya saja, sekadar mempertahankan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Selain 10 macam makanan di atas, umat Islam juga diharamkan mengonsumsi minuman keras atau Khamr. Minuman keras atau mengandung alkohol dan zat-zat yang memabukkan hukumnya haram karena termasuk perbuatan keji.
Sebagai muslim, kita wajib menjauhi makanan haram dan sebaliknya diperintahkan mengonsumsi makanan yang baik (thoyyib) dan halal. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (QS Al-Baqarah: 172)
Imam asy-Syafi'i berkata dalam Kitab Al-Umm: "Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam Kitabullah atau melalui lisan Rasulullah ﷺ, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama halnya dengan pengharaman Allah."
10 Makanan yang Diharamkan
Berikut 10 jenis makanan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ ؕ اَلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ دِيۡـنِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَاخۡشَوۡنِ ؕ اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ دِيۡنًا ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِىۡ مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al-Maidah Ayat 3)
Berikut rincian makanan-makanan yang diharamkan dikutip dari tafsir Kementerian Agama, yaitu:
1. Bangkai
Yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
2. Darah
Yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
3. Daging Babi
Termasuk semua anggota tubuhnya. Hikmah diharamkannya babi karena asupannya diperoleh dari kotoran dan najis. Ilmu kedokteran juga mengungkapkan bahwa daging babi mengandung zat yang sulit untuk terurai atau dicerna oleh tubuh.
4. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah
Yaitu semua hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Hikmah haramnya ialah karena mempersekutukan Allah.
5. Hewan Mati Tercekik
Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik, yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
6. Hewan Mati Dipukul
Yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya. Selain dari itu juga karena ada larangan menganiaya binatang dan jelas perbuatan itu dianggap melanggar Hadis Nabi yang berbunyi: Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya." (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus-Sunan).
7. Hewan yang Mati Karena Jatuh
Seperti hewan yang jatuh dari tempat tinggi atau dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
8. Hewan Mati karena Ditanduk oleh Hewan Lain
Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
9. Hewan yang Mati Diterkam Binatang Buas
Hikmahnya sama dengan bangkai, jika masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
10. Hewan yang Disembelih Untuk Berhala
Sebagaimana dilakukan oleh orang Arab Jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Ka'bah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Bahaya dan Dampak Buruk Makanan Haram
Untuk diketahui, bahaya dan dampak buruk mengonsumsi makanan yang haram akan berpengaruh kepada hubungan seorang hamba kepada Allah Ta'ala.
Kemudian pada akhir ayat ini diterangkan, bahwa orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, dibolehkan. Asalkan dia makan seperlunya saja, sekadar mempertahankan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Selain 10 macam makanan di atas, umat Islam juga diharamkan mengonsumsi minuman keras atau Khamr. Minuman keras atau mengandung alkohol dan zat-zat yang memabukkan hukumnya haram karena termasuk perbuatan keji.