Sunah-sunah Istri kepada Suami yang Ganjaran Pahalanya Luar Biasa
loading...
A
A
A
Sunah seorang istri kepada suami merupakan amalan sangat ditekankan dalam Islam. Karena hal itu menjadi salah satu sumber kebahagian dalam rumah tangga . Sumber kebahagiaan yang lain misalnya pentingnya seorang suami berbuat ihsan (kebaikan pada istri).
Dirangkum dari buku Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dan Shifat Az-Zauj Ash-Salih wa Az-Zaujah Ash Shalihah karya Syaikh Muhammad Mutawalu Asy-Sya'rawi ada beberapa sumnah yang perlu diketahui para muslimah di era yang kini banyak perempuan tidak paham menjalankan haknya kepada suami dalam rumah tangga Islami .
Berhias maksudnya bersolek mempercantik dirinya agar nampak indah di hadapan suaminya. Berhias untuk suami adalah dianjurkan selagi dalam batas-batas yang tidak dilarang oleh syari’at, seperti mencukur alis, menyambung rambut, mentato tubuhnya dan lainnya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum : 21)
Apa jenis perhiasan yang boleh digunakan oleh muslimah di hadapan suaminya? Yakni apa saja perhiasan yang dibenarkan syariat. Dan tidak boleh melanggar syariat, misalnya menyambung rambut dengan rambut lain. Termasuk juga seorang istri dianjurkan memakai celak mata dengan tujuan mempercantik diri di hadapan suami dan untuk pengobatan bila menderita sakit mata..
Minyak wangi merupakan salah satu sarana mempercantik diri yang boleh digunakan perempuan. Dan boleh para Istri menggunakan parfum sesuka hatinya di depan suaminya.
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. ath-Thabrani)
Bahkan dalam hadis yang dikabarkan oleh Aisyah Radhiallahuanhuma yang diriwayatkan Imam Muslim, an-Nasa'i, dan Abu Dawud dinyatakan bahwa wanita dianjurkan membersihkan diri setelah haid dengan minyak kasturi. Termasuk juga membersihkan bekas darah haid (di pakaiannya) dengan sikat yang dibubuhi minyak kasturi.
Ini merupakan wasiat yang sangat berharga dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberikan kepada para wanita Muslimah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan mereka agar para istri tidak menjauhi tempat tidur suami dan berpaling dari suami tanpa ada udzur menurut ukuran syari’at, seperti sakit yang keras. Bahkan haid bukan merupakan udzur untuk menjauhi tempat tidur suami. Sebab suami memiliki hak untuk mencumbui istrinya selain yang ditutupi kain bawah.
Dan seorang Isteri ltidak boleh mengungkit-ungkit apa yang pernah Ia berikan dari hartanya kepada suaminya maupun keluarganya.Karena menyebut-nyebut pemberian dapat membatalkan pahala.
Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).” (QS. Al-Baqarah : 264).
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (muttafaqun ‘alaih).
Imam Nawawi menjelaskan tentang hadis ini bahwa yang dimaksud adalah puasa sunah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan ketidakbolehan berpuasa sunah tanpa izin suami. Jadi sunahnya adalah membuat suami bersenang-senang pada setiap hari.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf : 31)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Wallahu A'lam
Dirangkum dari buku Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dan Shifat Az-Zauj Ash-Salih wa Az-Zaujah Ash Shalihah karya Syaikh Muhammad Mutawalu Asy-Sya'rawi ada beberapa sumnah yang perlu diketahui para muslimah di era yang kini banyak perempuan tidak paham menjalankan haknya kepada suami dalam rumah tangga Islami .
1. Berhias
Seorang istri disunnahkan selalu terlihat cantik dan menarik di hadapan suaminya. Berhias sebaik mungkin untuk suami. Dalam hal ini bukan maksudnya berdandan layaknya mau pergi ke hajatanBerhias maksudnya bersolek mempercantik dirinya agar nampak indah di hadapan suaminya. Berhias untuk suami adalah dianjurkan selagi dalam batas-batas yang tidak dilarang oleh syari’at, seperti mencukur alis, menyambung rambut, mentato tubuhnya dan lainnya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَا جًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum : 21)
Apa jenis perhiasan yang boleh digunakan oleh muslimah di hadapan suaminya? Yakni apa saja perhiasan yang dibenarkan syariat. Dan tidak boleh melanggar syariat, misalnya menyambung rambut dengan rambut lain. Termasuk juga seorang istri dianjurkan memakai celak mata dengan tujuan mempercantik diri di hadapan suami dan untuk pengobatan bila menderita sakit mata..
2. Memakai Wewangian
Seorang isteri tidak boleh meremehkan kebersihan dirinya, sebab kebersihan merupakan bagian dari iman. Dia harus selalu mengikuti sunnah, seperti membersihkan dirinya, mandi, memakai minyak wangi dan merawat dirinya agar ia selalu berpenampilan bersih dan harum di hadapan suaminya,Minyak wangi merupakan salah satu sarana mempercantik diri yang boleh digunakan perempuan. Dan boleh para Istri menggunakan parfum sesuka hatinya di depan suaminya.
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. ath-Thabrani)
Bahkan dalam hadis yang dikabarkan oleh Aisyah Radhiallahuanhuma yang diriwayatkan Imam Muslim, an-Nasa'i, dan Abu Dawud dinyatakan bahwa wanita dianjurkan membersihkan diri setelah haid dengan minyak kasturi. Termasuk juga membersihkan bekas darah haid (di pakaiannya) dengan sikat yang dibubuhi minyak kasturi.
3. Sunah menghadapkan wajah kepada suami saat tidur (tidak boleh membelakangi suami ketika tidur seranjang)
Seorang ulama bahkan melarang istrinya tidur dengan membelakangi suaminya (memunggungi suaminya). Kecuali sebelum tidur istrinya sudah minta keridhoan suami atau minta izin untuk berbalik badan demi kenyamanan tidurnya.Ini merupakan wasiat yang sangat berharga dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberikan kepada para wanita Muslimah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan mereka agar para istri tidak menjauhi tempat tidur suami dan berpaling dari suami tanpa ada udzur menurut ukuran syari’at, seperti sakit yang keras. Bahkan haid bukan merupakan udzur untuk menjauhi tempat tidur suami. Sebab suami memiliki hak untuk mencumbui istrinya selain yang ditutupi kain bawah.
4. Sunah memuji kebaikan suami
Boleh bagi wanita memuji suaminya di depan suami dan orang lain (keluarga istri). Memuji suami di hadapan suami akan menambah keharmonisa hubungan dan agar suami terus semangat berbuat baik kepada istri dan anak-anaknya (keluarganya).Dan seorang Isteri ltidak boleh mengungkit-ungkit apa yang pernah Ia berikan dari hartanya kepada suaminya maupun keluarganya.Karena menyebut-nyebut pemberian dapat membatalkan pahala.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).” (QS. Al-Baqarah : 264).
5. Tidak berpuasa sunah kecuali suami telah memberi izin.
Dalam hadits yangmuttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (muttafaqun ‘alaih).
Imam Nawawi menjelaskan tentang hadis ini bahwa yang dimaksud adalah puasa sunah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan ketidakbolehan berpuasa sunah tanpa izin suami. Jadi sunahnya adalah membuat suami bersenang-senang pada setiap hari.
6. Berhemat
Membelanjakan harta keluarga secara hemat juga termasuk syari'at. Karena hal itu menunjukkan rasa bersyukur yang benar. Yakni tidak berlebihan dan melampaui batas membelanjakan harta.Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَا شْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf : 31)
7. Selalu berbuat baik kepada suami
Ini adalah sunnah harian yang sangat penting dilakukan istri. Bahkan bisa menjadi kewajiban. Ketaatan istri pada suaminya adalah penyebab datang rahmat Allah sehingga Allah dan Rasul-Nya menjanjikan surga untuknya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Wallahu A'lam
(wid)