Apakah Orang Kafir Boleh Masuk Tanah Haram? Simak Penjelasan Lengkapnya
loading...
A
A
A
Tanah Haram atau Masjidil Haram di Makkah dan Madinah menjadi tempat istimewa bagi setiap muslim. Bahkan saking istimewanya, bahkan hingga disebutkan jika orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke dalamnya.
Namun adakah sedikit keluwesan aturan sehingga ,membuat orang kafir yang termasuk non-muslim ini dapat masuk ke Tanah Haram ? Terlebih beberapa tahun ke belakang seringkali beredar berita tentang masuknya umat non-Islam ke Tanah Haram.
Rupanya pemerintah Arab Saudi menganggap bahwa aturan tentang non-muslim yang tidak boleh menginjakkan kakinya di Tanah Haram ini adalah aturan yang turun langsung dari Allah SWT dan harus selalu ditegakkan.
Larangan orang kafir masuk Masjidil Haram ini sudah sangat jelas tercantum dalam ayat suci Al Qur'an, Surat At Taubah ayat 28. Allah SWT berfirman :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28)
Surat At-Taubah ayat 28 tersebut lantas ditafsirkan oleh At-Thabari rahimahullah sebagai berikut :
“Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.” (Tafsir At-Thabari 19/141, Muassasah Ar-Risalah, Syamilah)
Dari penjelasan di atas tentunya sudah jelas tentang larangan orang kafir yang termasuk non-muslim untuk menginjakkan kakinya di Masjidil Haram atau tanah Haram.
Alasan dari dilarangnya orang kafir untuk ke Masjidil Haram atau tempat suci Makkah dan Madinah sendiri adalah untuk menjaga kesucian tempat tersebut.
Kesucian itu harus dijaga karena kota suci itu didasarkan pada kemuliaan yang Allah tetapkan hingga datangnya hari Kiamat nanti. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut.
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289)
Tanah Haram juga dijadikan sebagai negeri yang aman dan tetap dalam perlindungan Allah. Ini merupakan doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. (Ibrahim: 35)
Sedangkan alasan lebih normatif dikeluarkan pemerintah Riyadh bahwa pelarangan dilakukan sebagai cara meningkatkan keamanan dan spiritualitas ibadah.
Jika Makkah dan Madinah menjadi area bebas masuk dan dijadikan tempat wisata, maka dikhawatirkan juga memicu ketidakkondusifan. Ini akan mengganggu kesungguhan dalam beribadah atau bahkan ibadah haji dan umrah.
Bagi umat non-Muslim yang kedapatan menerobos masuk dua kota suci ini, mereka akan ditangkap pihak berwenang dan diinterogasi. Ada juga beberapa kasus yang masuk ke pengadilan hingga hakim memvonis hukuman berdasarkan hasil penyelidikan motif para penyusup.
Wallahu A'lam
Namun adakah sedikit keluwesan aturan sehingga ,membuat orang kafir yang termasuk non-muslim ini dapat masuk ke Tanah Haram ? Terlebih beberapa tahun ke belakang seringkali beredar berita tentang masuknya umat non-Islam ke Tanah Haram.
Rupanya pemerintah Arab Saudi menganggap bahwa aturan tentang non-muslim yang tidak boleh menginjakkan kakinya di Tanah Haram ini adalah aturan yang turun langsung dari Allah SWT dan harus selalu ditegakkan.
Larangan orang kafir masuk Masjidil Haram ini sudah sangat jelas tercantum dalam ayat suci Al Qur'an, Surat At Taubah ayat 28. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28)
Surat At-Taubah ayat 28 tersebut lantas ditafsirkan oleh At-Thabari rahimahullah sebagai berikut :
فلا تدعوهم أن يقربوا المسجد الحرام بدخولهم الحرم . وإنما عنى بذلك منعهم من دخول الحرم ، لأنهم إذا دخلوا الحرم فقد قربوا المسجد الحرام
“Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.” (Tafsir At-Thabari 19/141, Muassasah Ar-Risalah, Syamilah)
Dari penjelasan di atas tentunya sudah jelas tentang larangan orang kafir yang termasuk non-muslim untuk menginjakkan kakinya di Masjidil Haram atau tanah Haram.
Alasan dari dilarangnya orang kafir untuk ke Masjidil Haram atau tempat suci Makkah dan Madinah sendiri adalah untuk menjaga kesucian tempat tersebut.
Kesucian itu harus dijaga karena kota suci itu didasarkan pada kemuliaan yang Allah tetapkan hingga datangnya hari Kiamat nanti. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut.
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289)
Tanah Haram juga dijadikan sebagai negeri yang aman dan tetap dalam perlindungan Allah. Ini merupakan doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. (Ibrahim: 35)
Sedangkan alasan lebih normatif dikeluarkan pemerintah Riyadh bahwa pelarangan dilakukan sebagai cara meningkatkan keamanan dan spiritualitas ibadah.
Jika Makkah dan Madinah menjadi area bebas masuk dan dijadikan tempat wisata, maka dikhawatirkan juga memicu ketidakkondusifan. Ini akan mengganggu kesungguhan dalam beribadah atau bahkan ibadah haji dan umrah.
Bagi umat non-Muslim yang kedapatan menerobos masuk dua kota suci ini, mereka akan ditangkap pihak berwenang dan diinterogasi. Ada juga beberapa kasus yang masuk ke pengadilan hingga hakim memvonis hukuman berdasarkan hasil penyelidikan motif para penyusup.
Wallahu A'lam
(wid)