Islam Tidak Melarang Berburu Kecuali Dua Hal, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Salah satu hiburan atau permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan oleh Islam, ialah berburu. Demikian Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993.
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya harus sesuai yang dituntut oleh Islam.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:
1). Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam fase damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh binatang buruan, padahal kamu sedang ihram." ( QS al-Maidah : 95)
"Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram." ( QS al-Maidah : 96)
2). Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu.
Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
"Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya harus sesuai yang dituntut oleh Islam.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:
1). Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam fase damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh binatang buruan, padahal kamu sedang ihram." ( QS al-Maidah : 95)
"Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram." ( QS al-Maidah : 96)
2). Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu.
Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
"Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya." (HR Bukhari dan Muslim)
(mhy)