Apakah Orang Kafir Boleh Masuk Tanah Haram? Simak Penjelasan Lengkapnya
Kamis, 16 November 2023 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289)
Tanah Haram juga dijadikan sebagai negeri yang aman dan tetap dalam perlindungan Allah. Ini merupakan doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. (Ibrahim: 35)
Sedangkan alasan lebih normatif dikeluarkan pemerintah Riyadh bahwa pelarangan dilakukan sebagai cara meningkatkan keamanan dan spiritualitas ibadah.
Jika Makkah dan Madinah menjadi area bebas masuk dan dijadikan tempat wisata, maka dikhawatirkan juga memicu ketidakkondusifan. Ini akan mengganggu kesungguhan dalam beribadah atau bahkan ibadah haji dan umrah.
Bagi umat non-Muslim yang kedapatan menerobos masuk dua kota suci ini, mereka akan ditangkap pihak berwenang dan diinterogasi. Ada juga beberapa kasus yang masuk ke pengadilan hingga hakim memvonis hukuman berdasarkan hasil penyelidikan motif para penyusup.
Baca juga: Masjidilharam Buka Tempat Penitipan Anak untuk Buah Hati Jemaah Haji
Wallahu A'lam
Tanah Haram juga dijadikan sebagai negeri yang aman dan tetap dalam perlindungan Allah. Ini merupakan doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. (Ibrahim: 35)
Sedangkan alasan lebih normatif dikeluarkan pemerintah Riyadh bahwa pelarangan dilakukan sebagai cara meningkatkan keamanan dan spiritualitas ibadah.
Jika Makkah dan Madinah menjadi area bebas masuk dan dijadikan tempat wisata, maka dikhawatirkan juga memicu ketidakkondusifan. Ini akan mengganggu kesungguhan dalam beribadah atau bahkan ibadah haji dan umrah.
Bagi umat non-Muslim yang kedapatan menerobos masuk dua kota suci ini, mereka akan ditangkap pihak berwenang dan diinterogasi. Ada juga beberapa kasus yang masuk ke pengadilan hingga hakim memvonis hukuman berdasarkan hasil penyelidikan motif para penyusup.
Baca juga: Masjidilharam Buka Tempat Penitipan Anak untuk Buah Hati Jemaah Haji
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :