Hukum Olahraga Tinju dan Orang yang Menontonnya dalam Islam

Selasa, 28 November 2023 - 21:19 WIB
loading...
Hukum Olahraga Tinju dan Orang yang Menontonnya dalam Islam
Tinju merupakan salah satu olahraga populer di dunia. Para ulama berpendapat bahwa olahraga kontak fisik ini hukumnya haram. Foto/dok Sportskeeda
A A A
Islam adalah agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan. Tidak hanya urusan ibadah (hubungan manusia dengan Allah), tetapi juga mengatur Muamalah (hubungan manusia dengan sesama manusia).

Bagaimana hukum olahraga tinju dan orang yang menontonnya? Seperti diketahui, olahraga tinju cukup populer di Tanah Air. Begitu juga pertandingan MMA (Mixed Martial Arts) sering menjadi tontonan menarik meskipun menampilkan pertunjukan berdarah-darah. Bahkan, belakangan ramai pertandingan tinju melibatkan selebritis di Tanah Air.

Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah ditanya mengenai hukum olah raga tinju dalam satu ceramahnya di kanal Youtube. Apa hukum olahraga tinju dan semacamnya juga bagi yang menyaksikan? UAS mengatakan, bermain catur dan dadu saja dalam Mazhab Hanafi diharamkan karena melalaikan sholat. Padahal tidak ada yang terluka karena main catur dan tidak ada yang terzalimi karena main dadu.

Apalagi menonton pertandingan tinju. Ini zalim, menganiaya orang, memukul orang, dan menghabiskan waktu. Banyak pekerjaan lain yang dapat dilakukan umat muslim, seperti ikut pengajian.

Setiap Perbuatan Haram, Menontonnya Juga Haram
Syaikh Sulaiman Al-Bujairimi (wafat 1221 H) mengatakan: "Setiap perbuatan yang haram, maka menontonnya juga haram."

Judi itu haram, maka menonton orang main judi juga haram. Perlombaan-perlombaan dengan sistem judi hukumnnya haram, maka menontonnya juga haram. Sabung ayam haram, maka menontonnya juga haram. Berduaan lawan jenis itu haram, maka menontonnya juga haram. Dan seterusnya.

Karena hal itu termasuk dari menolong kemaksiatan dan ridho terhadapnya. Derajat terendah kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar adalah adanya kebencian dan penolakan dalam hati terhadap kemungkaran. Jika sampai menikmati kemungkaran maka tentu dapat dosa. Jadi, tidak ada alasan bilang, "Saya tidak melakukannya, maka saya tidak dapat dosa."

Di antara pertunjukan yang haram menurut Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta al-Mishriyyah; Komite Fikih Islam Majm' fiqhil Islamiy, dan ulama yang lain adalah pertandingan tinju.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Pejabat Tajikistan Sebut Tinju Olahraga Haram
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)