Keadilan Menurut Al-Quran: Tak Sekadar Proses Penetapan Hukum

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:55 WIB
loading...
Keadilan Menurut Al-Quran: Tak Sekadar Proses Penetapan Hukum
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Muhammad Quraish Shihab menjelaskan keadilan adalah kata jadian dari kata "adil" yang terambil dari bahasa Arab "'adl". Kamus-kamus bahasa Arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti "sama".

Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat imaterial.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "adil" diartikan: (1) tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) berpihak kepada kebenaran, dan (3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.

"Persamaan" yang merupakan makna asal kata "adil" itulah yang menjadikan pelakunya "tidak berpihak", dan pada dasarnya pula seorang yang adil "berpihak kepada yang benar" karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu "yang patut" lagi "tidak sewenang-wenang".



Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran , Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) menjelaskan keadilan diungkapkan oleh Al-Quran antara lain dengan kata-kata al-'adl, al-qisth, al-mizan, dan dengan menafikkan kezaliman, walaupun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim kezaliman.

'Adl, yang berarti "sama", memberi kesan adanya dua pihak atau lebih; karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi "persamaan".

Qisth arti asalnya adalah "bagian" (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya "persamaan". Bukankah bagian dapat saja diperoleh oleh satu pihak? Karena itu, kata qisth lebih umum daripada kata 'adl, dan karena itu pula ketika Al-Quran menuntut seseorang untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri, kata qisth itulah yang digunakannya. Perhatikan firman Allah dalam surat Al-Nisa' (4) : 135,

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri..."

Mizan berasal dari akar kata wazn yang berarti timbangan. Oleh karena itu, mizan, adalah "alat untuk menimbang". Namun dapat pula berarti "keadilan", karena bahasa seringkali menyebut "alat" untuk makna "hasil penggunaan alat itu".



Beragam

Keadilan yang dibicarakan dan dituntut oleh Al-Quran amat beragam, tidak hanya pada proses penetapan hukum atau terhadap pihak yang berselisih, melainkan Al-Quran juga menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika berucap, menulis, atau bersikap batin.

Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil walaupun terhadap kerabat...! ( QS Al-An'am [6] :152).

Dan hendaklah ada di antara kamu seorang penulis yang menulis dengan adil ( QS Al-Baqarah [2] : 282).

Kehadiran para Rasul ditegaskan Al-Quran bertujuan untuk menegakkan sistem kemanusiaan yang adil.

Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul, dengan membawa bukti-bukti nyata, dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat melaksanakan keadilan ( QS Al-Hadid [57] : 25).

Al-Quran memandang kepemimpinan sebagai "perjanjian Ilahi" yang melahirkan tanggung jawab menentang kezaliman dan menegakkan keadilan.

Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu (hai Ibrahim) pemimpin untuk seluruh manusia." Dia (Ibrahim) berkata, (Saya bermohon agar) termasuk juga keturunan-keturunanku "Allah berfirman, "Perjanjian-Ku ini tidak akan diterima oleh orang-orang yang zalim" (QS Al-Baqarah [2]: 124).

Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2310 seconds (0.1#10.140)