Adakah Istilah Berlebihan Dalam Bersedekah?
loading...
A
A
A
Ada yang bertanya apakah ada istilah berlebihan dalam bersedekah ? Berikut penjelasan Ustadz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia).
Untuk sedekah wajib seperti zakat, tidak ada kata berlebihan, sebab kadarnya sudah ditentukan. Adapun sedekah sunnah yang didasari kerelaan hati, memang ada aturan agar tidak berlebihan, tapi juga tidak kikir. (Baca Juga: Di Tengah Ancaman Covid-19, Maksimalkan Zakat, Infak dan Sedekah)
Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta'ala sendiri:
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَكَانَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ قَوَامٗا
"Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar". (QS. Al-Furqan, Ayat 67)
Ayat lainnya:
وَلَا تَجۡعَلۡ يَدَكَ مَغۡلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومٗا مَّحۡسُورًا
"Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal". (QS. Al-Isra', Ayat 29)
Dalam hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) bersabda:
ﺃﻣﺴﻚ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﻌﺾ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﺧﻴﺮ ﻟﻚ
"Tahanlah sebagian hartamu, itu lebih baik bagimu". (HR. Al-Bukhari No. 2757).
Semua dalil di atas menunjukkan agar tidak berlebihan dalam sedekah , tapi juga jangan kikir, melainkan sedang-sedang saja. ( )
Imam Ibnu Daqiq Al 'Id rahimahullah menjelaskan: "Ini terdapat dalil atas menahan harta yang menjadi kebutuhan adalah lebih baik dibanding mengeluarkan semuanya dalam sedekah . (Ihkamul Ahkam Syarh al 'Umdah, 2/268)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: " Sedekah paling utama adalah pemberian seseorang yang masih ada sisa yang cukup bagi orang-orang yang bersama dengannya". (Syarh Shahih Muslim, 7/125)
Jadi, sedekah berlebihan memang tidak dibenarkan. Tapi, berlebihan itu adalah jika sampai menyerahkan semua hartanya dan dia melupakan nafkah kepada keluarga sendiri, tidak menyisakan untuk mereka. Adapun jika nafkah kepada keluarga sudah terpenuhi dengan baik, maka sebesar apa pun yang dia keluarkan dalam sedekah sunnah tidaklah dikatakan berlebihan. ( )
Wallahu Ta'ala A'lam
Untuk sedekah wajib seperti zakat, tidak ada kata berlebihan, sebab kadarnya sudah ditentukan. Adapun sedekah sunnah yang didasari kerelaan hati, memang ada aturan agar tidak berlebihan, tapi juga tidak kikir. (Baca Juga: Di Tengah Ancaman Covid-19, Maksimalkan Zakat, Infak dan Sedekah)
Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta'ala sendiri:
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَكَانَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ قَوَامٗا
"Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar". (QS. Al-Furqan, Ayat 67)
Ayat lainnya:
وَلَا تَجۡعَلۡ يَدَكَ مَغۡلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومٗا مَّحۡسُورًا
"Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal". (QS. Al-Isra', Ayat 29)
Dalam hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) bersabda:
ﺃﻣﺴﻚ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﻌﺾ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﺧﻴﺮ ﻟﻚ
"Tahanlah sebagian hartamu, itu lebih baik bagimu". (HR. Al-Bukhari No. 2757).
Semua dalil di atas menunjukkan agar tidak berlebihan dalam sedekah , tapi juga jangan kikir, melainkan sedang-sedang saja. ( )
Imam Ibnu Daqiq Al 'Id rahimahullah menjelaskan: "Ini terdapat dalil atas menahan harta yang menjadi kebutuhan adalah lebih baik dibanding mengeluarkan semuanya dalam sedekah . (Ihkamul Ahkam Syarh al 'Umdah, 2/268)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: " Sedekah paling utama adalah pemberian seseorang yang masih ada sisa yang cukup bagi orang-orang yang bersama dengannya". (Syarh Shahih Muslim, 7/125)
Jadi, sedekah berlebihan memang tidak dibenarkan. Tapi, berlebihan itu adalah jika sampai menyerahkan semua hartanya dan dia melupakan nafkah kepada keluarga sendiri, tidak menyisakan untuk mereka. Adapun jika nafkah kepada keluarga sudah terpenuhi dengan baik, maka sebesar apa pun yang dia keluarkan dalam sedekah sunnah tidaklah dikatakan berlebihan. ( )
Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)