Politik: Islam Telah Mensyariatkan Aturan yang Sempurna dan Adil
loading...
A
A
A
Allâh SWT berfirman:
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allâh. [ Ali Imrân/3 :159]
Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka [ asy-Syûra/42 :38]
Dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, syari’at memberikan keleluasaan, setelah meletakkan kaidah-kaidah yang cocok untuk setiap waktu dan tempat, meskipun keadaan manusia telah berubah dan berkembang.
Semua kaidah syari’at tersebut bila diterapkan dengan baik dan benar, dalam masalah besar maupun kecil, maka akan mendatangkan kebaikan dan menangkal keburukan.
Namun, pengkajian dan penerapan kaidah-kaidah tersebut memerlukan majelis atau lembaga yang diisi para Ulama yang memiliki kompetensi dan kafabelitas sebagai Ulama.
Anggota lembaga ini membahas semua permasalahan, satu persatu. Pembahasannya mencakup semua sisi, memberikan diskripsi tentang suatu pemasalahan sebagaimana mestinya, memperkirakan segala hal yang berhubungan dengannya, serta memperhatikan maslahat yang ingin diraih dan metode termudah untuk mencapainya.
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allâh. [ Ali Imrân/3 :159]
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka [ asy-Syûra/42 :38]
Dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, syari’at memberikan keleluasaan, setelah meletakkan kaidah-kaidah yang cocok untuk setiap waktu dan tempat, meskipun keadaan manusia telah berubah dan berkembang.
Semua kaidah syari’at tersebut bila diterapkan dengan baik dan benar, dalam masalah besar maupun kecil, maka akan mendatangkan kebaikan dan menangkal keburukan.
Namun, pengkajian dan penerapan kaidah-kaidah tersebut memerlukan majelis atau lembaga yang diisi para Ulama yang memiliki kompetensi dan kafabelitas sebagai Ulama.
Anggota lembaga ini membahas semua permasalahan, satu persatu. Pembahasannya mencakup semua sisi, memberikan diskripsi tentang suatu pemasalahan sebagaimana mestinya, memperkirakan segala hal yang berhubungan dengannya, serta memperhatikan maslahat yang ingin diraih dan metode termudah untuk mencapainya.
(mhy)