Apakah Boleh Zakat Fitrah dengan Uang?

Selasa, 02 April 2024 - 05:15 WIB
loading...
Apakah Boleh Zakat Fitrah...
Apakah boleh zakat fitrah dengan uang. Sebagian ulama membolehkan. Ilustrasi: Ist
A A A
Apakah boleh Zakat Fitrah dengan uang? Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam Bukunya "I'tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat 'Ied dan Zakat Al-Fithr di Tengah Wabah".

Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat:

1. Mazhab Pertama: Tidak Boleh

Mayoritas ulama ( Maliki , Syafi'i , Hanbali , Zhahiri) berpendapat bahwa Zakat Fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bantuk makanan pokok yang masih mentah. Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan.

Bahkan Imam Ahmad memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam .

Suatu ketika pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang masalah ini, yaitu bolehkah Zakat Fitrah diganti dengan uang saja, maka beliau menjawab: "Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya: "Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar Zakat Fitrah dengan uang yang senilai."

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Imam Ahmad pun menjawab: "Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengambil perkataan si fulan?"

Beliau pun membacakan Hadis Ibnu Umar tentang Zakat Fitrah . Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memfardhukan Zakat Fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebesar 1 shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Bukhari Muslim).

Setelah itu beliau membacakan ayat Al-Qur'an: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. ( QS AnNisa’ : 59)

Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhaan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq.

2. Mazhab Kedua: Boleh

Mazhab yang membolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkanialah Mazhab Hanafi. Pendapat ini disandarkan pula kepada sebagian ulama salaf seperti Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al-Bashri, Abu Ishak, dan Atha'.

Abu Yusuf, salah satu ulama al-Hanafiyyah berkata: "Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin".

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

3. Pendapat Pertengahan

Ulama kontemporer, Syeikh Mahmud Syaltut dalam Kitab Fatawa-nya menyatakan: "Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya)".

Syaikh Yusuf al-Qaradawi mengasumsikan kenapa dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar zakat dengan makanan, yaitu karena dua hal. Pertama, karena uang di masa itu agak kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan.

Pihak muzakki malah direpotkan karena yang dia miliki justru makanan, kalau makanan itu harus diuangkan terlebih dahulu, berarti dia harus menjualnya di pasar. Pihak mustahiq pun juga direpotkan apabila dibayar dengan uang, karena uang itu tidak bisa langsung dimakan.

Baca juga: Mempercepat Membayar Zakat Fitrah, Bolehkah?

Hal ini mengingatkan kita pada cerita dokter yang bertugas di pedalaman, di mana para pasien yang datang berobat lebih sering membayar bukan dengan uang melainkan dengan bahan makanan, seperti pisang, durian, beras atau ternak ayam yang mereka miliki. Apa boleh buat, makanan berlimpah tetapi uang kurang banyak beredar.

Kedua, karena nilai uang di masa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak stabil, selalu berubah tiap pergantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan nilai makanan, yang jauh lebih stabil meski zaman terus berganti.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Google Maps Tangkap...
Google Maps Tangkap Struktur Bulat yang Tidak Biasa, Ini Detailnya
Gelombang Panas Ekstrem...
Gelombang Panas Ekstrem Picu Darurat Iklim Global
Penampakan Gerhana Matahari...
Penampakan Gerhana Matahari Hibrida Dipantau Berbarengan dengan Hilal
Artikel Terkini
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved