Tata Cara, Waktu, dan Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin, serta Arti

Minggu, 07 April 2024 - 08:21 WIB
loading...
Tata Cara, Waktu, dan...
Tata cara, waktu, dan niat zakat fitrah penting diketahui umat Muslim. Terlebih, saat ini sudah memasuki malam-malam terakhir bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Foto ilustrasi/ist
A A A
Tata cara, waktu, dan niat zakat fitrah penting diketahui umat Muslim. Terlebih, saat ini sudah memasuki malam-malam terakhir bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh sejumlah hadis. Salah satunya sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu:

"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Al-Bukhari Muslim)

Pada ulasan kali ini, akan dibahas mengenai tata cara, waktu, dan niat zakat fitrah . Berikut ulasannya yang bisa disimak.

Tata Cara, Waktu, dan Niat Zakat Fitrah

1. Tata Cara Zakat Fitrah

Pada pelaksanaannya, pemberian zakat fitrah harus dilakukan dengan cara yang semestinya. Mengutip laman Baznas Kota Yogyakarta, Senin (1/4/2024), berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak menunaikan zakat fitrah.

Menghitung besaran zakat fitrah

Pada salah satu ketentuannya, umat Muslim perlu memperhatikan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikannya. Secara umum, besaran yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter.

Besaran zakat fitrah di atas berlaku untuk per orang. Selain itu, timbangannya tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih tetap diperbolehkan.

Masuk waktunya

Berikutnya ada waktu. Periode menunaikan zakat fitrah biasa dimulai sejak Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun, ada beberapa waktu yang umum dipakai umat Muslim. Di antaranya adalah mulai terbenam matahari di penghujung Ramadan hingga setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal namun sebelum melaksanakan salat idulfitri.

Membaca niat zakat fitrah

Pada saat menunaikan zakat fitrah, umat Muslim juga membaca niat. Bacaannya sendiri bisa berbeda-beda, tergantung pemberian zakat dari diri sendiri, untuk keluarga, untuk anak laki-laki dan perempuan hingga untuk orang yang diwakilkan.

2. Waktu Zakat Fitrah

Ada beberapa pendapat mengenai waktu menunaikan zakat fitrah. Berikut ini di antaranya:

Waktu utama

Waktu utama menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadan. Namun, tidak boleh melebihi batas waktu sampai salat Idul Fitri di keesokan harinya.

Ketentuan di atas sejalan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang keluar menunaikan salat Idul Fitri. Jadi, umat Muslim bisa menunaikan zakat fitrah pada malam takbiran sebelum salat Idul Fitri berlangsung.

Waktu yang mubah

Periode ini berlaku sejak 1 Ramadan (bulan puasa) sampai penghujung bulan Ramadan.

Waktu yang lebih baik (sunnah)

Zakat fitrah bisa ditunaikan sesudah salat Subuh, namun tidak boleh sampai setelah salat Idul Fitri.

Waktu makruh

Menunaikan zakat fitrah sesudah salat Idul Fitri, namun sebelum terbenam matahari pada 1 Syawal.

Waktu haram dan tidak sah

Zakat fitrah baru ditunaikan setelah 1 Syawal berakhir.

3. Niat Zakat Fitrah

Bacaan niat zakat fitrah menyesuaikan kondisi. Maksudnya, tergantung pada pemberian dilakukan dari diri sendiri, keluarga, atau orang lain.

Niat zakat fitrah sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhol lillaahi Ta'aalaa”

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah sendiri dan untuk Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


“Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i mas yalzamunii nafaqotuhun syar'an fardhon lillaahi ta'ala”

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhon lillaahi ta'aala”

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ .... ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii.... fardhol lillaahi Ta’aalaa”

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardhu karena Allah."

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ .... ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii.... fardhol lillaahi Ta'aala”

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."

Demikianlah ulasan mengenai tata cara, waktu, dan niat zakat fitrah. Semoga bermanfaat.



Wallahu a’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)