Syarat-Syarat Wajib Haji: Apakah Haji Anak-Anak Menggugurkan Kewajibannya saat Baligh
loading...
A
A
A
Syarat wajibnya haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu. "Maka orang kafir tidak sah hajinya dan tidak akan diterima oleh Allah jika melakukannya, karena mereka tidak termasuk dalam persyaratan," tulis Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc dijelaskan, Islam sebagai syarat utama dalam semua ibadah .
"Bagi orang yang gila, maka dia tidak wajib haji. Tapi jika dia melakukan haji, maka hajinya tidak sah. Sedang anak kecil yang belum baligh, maka hajinya sah dan walinya mendapatkan pahala karena menghajikan anaknya. Tapi haji anak kecil tidak menjadikan gugur kewajiban haji baginya ketika dia telah baligh," jelas Syaikh Al-Jibrin.
Lalu bagaimana bagi hamba sahaya, menurutnya, dia tidak wajib haji karena dia mempunyai kewajiban melayani tuannya. "Tapi bila dia haji, maka hajinya sah dan mendapatkan pahala atas hajinya," ujar Syaikh Al-Jibrin.
Adapun yang dimaksud mampu dalam syarat-syarat wajib haji, maka sesungguhnya Allah hanya mewajibkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan yang dimaksud mampu adalah memiliki bekal dan ada kendaraan yang layak untuk haji setelah dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya hingga dia kemabali haji.
Syarat-syarat tersebut bersifat umum. Namun terdapat sebagian ulama yang menambahkan syarat keenam, yaitu kondisi aman dalam perjalanan.
"Barangkali syarat ini masuk dalam kategori kemampuan melakukan perjalanan. Juga terdapat syarat lain khusus bagi wanita, yaitu harus ada mahram yang mendampingi," jelasnya.
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc dijelaskan, Islam sebagai syarat utama dalam semua ibadah .
"Bagi orang yang gila, maka dia tidak wajib haji. Tapi jika dia melakukan haji, maka hajinya tidak sah. Sedang anak kecil yang belum baligh, maka hajinya sah dan walinya mendapatkan pahala karena menghajikan anaknya. Tapi haji anak kecil tidak menjadikan gugur kewajiban haji baginya ketika dia telah baligh," jelas Syaikh Al-Jibrin.
Lalu bagaimana bagi hamba sahaya, menurutnya, dia tidak wajib haji karena dia mempunyai kewajiban melayani tuannya. "Tapi bila dia haji, maka hajinya sah dan mendapatkan pahala atas hajinya," ujar Syaikh Al-Jibrin.
Adapun yang dimaksud mampu dalam syarat-syarat wajib haji, maka sesungguhnya Allah hanya mewajibkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan yang dimaksud mampu adalah memiliki bekal dan ada kendaraan yang layak untuk haji setelah dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya hingga dia kemabali haji.
Syarat-syarat tersebut bersifat umum. Namun terdapat sebagian ulama yang menambahkan syarat keenam, yaitu kondisi aman dalam perjalanan.
"Barangkali syarat ini masuk dalam kategori kemampuan melakukan perjalanan. Juga terdapat syarat lain khusus bagi wanita, yaitu harus ada mahram yang mendampingi," jelasnya.
Baca Juga
(mhy)