Hukum Musik dan Nyanyian, Ibnu Hazm: Tergantung Pada Niat

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:09 WIB
loading...
Hukum Musik dan Nyanyian,...
Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Prof Dr Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-Fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press, 1995) mencontohkan pendapat Ibnu Hazm yang tidak melarang musik dan nyanyian.

Allah SWT berfirman:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan." ( QS Luqman : 6)

Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in untuk mengharamkan nyanyian.

Ibnu Hazm dalam kitab "Al Muhalla" mengatakan bahwa ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:

Pertama, tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah SAW .

Kedua, pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi'in yang lain.

Ketiga, nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena di dalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:

Baca juga: Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i

Berikut sanggahan Ibnu Hazm atas pendapat orang-orang yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata:

"Mereka berargumentasi dengan mengatakan: apakah nyanyian itu termasuk kebenaran, padahal tidak ada yang ketiga? Allah SWT berfirman:

"... maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan ..." ( QS Yunus , 32)

Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufik, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan."

Oleh karenanya barang siapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta'ala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian.

Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran.

Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaidah) yang dimaafkan.

Baca juga: Pendapat UAH Tentang Hukum Musik, Berikut Penjelasannya

Misalnya, orang yang pergi ke taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan perbuatan-perbuatan sejenis lainnya."

Yusuf al-Qardhawi juga menyebutkan adapun hadis-hadis yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya.

Al Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Hakam: "Tidak satu pun hadis sahih yang mengharamkannya."

Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu Hazm berkata: "Semua riwayat mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu."

Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih yang menghalalkannya?

Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi SAW, ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?" Kemudian Rasulullah
saw. menimpali:

Baca juga: Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam

"Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya."

Di samping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadis itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak terlarang.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bercocok Tanam yang...
Bercocok Tanam yang Diharamkan Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Pengangguran: Hukum...
Pengangguran: Hukum Malas Bekerja, Berdalih Sibuk Beribadah
Mengapa Islam Mengharamkan...
Mengapa Islam Mengharamkan Patung? Begini Penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Hukum Musik dan Menyanyi...
Hukum Musik dan Menyanyi Bisa Sunah: Melahirkan Perasaan Riang dan Menghibur Hati
Hati Itu Bisa Bosan,...
Hati Itu Bisa Bosan, Syaikh Al-Qardhawi: Tidak Salah Bergurau dan Bermain-main
Hukum Hiburan, Syaikh...
Hukum Hiburan, Syaikh Al-Qardhawi: Islam Mengakui Fitrah dan Insting Manusia
Rekomendasi
Fakta Gunung Bergerak,...
Fakta Gunung Bergerak, Berikut Penjelasan Al-Qur'an dan Sains
Tulang Rahang Keturunan...
Tulang Rahang Keturunan Manusia Pertama di Bumi Ditemukan
Ribuan Kuda Liar Digunakan...
Ribuan Kuda Liar Digunakan Australia untuk Menjaga Alam
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved