Poligami: Pintu Darurat Kecil, yang Hanya Dilalui saat Amat Diperlukan
Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:56 WIB
loading...
Quraish menjelaskan keadilan yang dimaksud oleh ayat ini, adalah keadilan di bidang imaterial (cinta). Ilustrasi: Ist
A
A
A
Prof Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 1996) menjelaskan tentang ayat Al-Quran surat Al-Nisa' [4] : 3 menyatakan:
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Menurut Quraish, atas dasar ayat inilah sehingga Nabi SAW melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria.
Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita.
Baca juga: Inilah Alasan Nabi Muhammad SAW Poligami
Imam Malik , An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri.
"Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan selebihnya."
Di sisi lain, ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnya poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami.
Ayat ini turun--sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah ra -- menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawini anak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalam pemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang sesuai serta tidak memperlakukannya secara adil.
Ayat ini melarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat tegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnya adalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka.
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Menurut Quraish, atas dasar ayat inilah sehingga Nabi SAW melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria.
Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita.
Baca juga: Inilah Alasan Nabi Muhammad SAW Poligami
Imam Malik , An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri.
"Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan selebihnya."
Di sisi lain, ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnya poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami.
Ayat ini turun--sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah ra -- menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawini anak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalam pemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang sesuai serta tidak memperlakukannya secara adil.
Ayat ini melarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat tegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnya adalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka.
Lihat Juga :