Halalkah Binatang yang Diburu dengan Peluru dan Senjata Api?

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:12 WIB
loading...
Halalkah Binatang yang...
Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit, di mana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut, bukan karena beratnya. Ilustrasi: Ist
A A A
Orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain banyak yang hidupnya berburu . Oleh karena itu al-Quran dan hadis menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menguraikan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang wajib dan mana yang sunat.

Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan.

"Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).



Lalu, adakah diatur alat yang dipakai untuk berburu?

Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan alat yang dipakai untuk berburu ada dua macam. Pertama, alat yang dapat melukai, seperti panah, pedang dan tombak. Kedua, binatang yang dapat melukai karena berkat didikan yang diberikan, seperti anjing, singa, burung elang, rajawali dan sebagainya.

Hal yang pertama yakni alat yang dapat melukai sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam firmanNya:

". . . yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu. "( QS al-Maidah : 94)

Sedangkan binatang yang dapat melukai sebagaimana firman Allah:

"Dihalalkan buat kamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu yang terdidik, kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah ajarkan kepadamu." ( QS al-Maidah : 4)



Senjata Api

Selanjutnya, berburu dengan alat diperlukan dua persyaratan:

1). Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit, di mana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut, bukan karena beratnya.

Adi bin Hatim pernah bertanya kepada Rasulullah SAW bahwa ia melempar binatang dengan golok dan mengenainya. Maka jawab Nabi:

"Apabila Kamu melempar dengan golok, dan golok itu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi kalau yang mengenai itu silangnya, maka janganlah kamu makan." (Riwayat Bukhari, Muslim)

Hadis ini menunjukkan, bahwa yang terpenting ialah lukanya, sekalipun pembunuhan itu dilakukan dengan alat yang berat. Dengan demikian, maka halallah binatang yang diburu dengan peluru dan senjata api dan sebagainya. Karena alat-alat tersebut lebih dapat menembus daripada panah, tombak dan pedang.



Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang berbunyi:

"Jangan kamu makan binatang yang mati karena senapan, kecuali apa-apa yang kamu sembelih."

Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari perkataan Umar dalam bab Binatang yang mati karena senapan, bahwa senapan yang dimaksud di sini, ialah senapan yang pelurunya itu terbuat dari tanah liat, kalau sudah kering kemudian dipakai untuk berburu. Senapan seperti ini bukan senapan yang sebenarnya.

Termasuk senapan jenis ini, ialah berburu dengan menggunakan batu bulat (sebangsa kerikil). Hal ini dengan tegas telah dilarang oleh Nabi dengan sabdanya:

"Bahwa (kerikil) itu tidak dapat untuk memburu binatang dan tidak dapat melukai musuh, tetapi dia dapat menanggalkan gigi dan mencabut mata." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

2). Harus disebut asma' Allah ketika melemparkan alat tersebut atau ketika memukulkannya, sebagaimaria apa yang diajarkan Rasulullah SAW kepada Adi bin Hatim. Sedang hadis-hadisnya adalah merupakan asas daripada bab ini.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2873 seconds (0.1#10.140)