Islam Membatasi Persoalan Talak: Berikut Ini Cerai yang Diharamkan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:45 WIB
loading...
Islam Membatasi Persoalan...
Talak yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang mengharuskan dan tanpa meninjau jalan-jalan lain adalah talak yang diharamkan dalam Islam. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.

"Oleh karena itu, talak yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang mengharuskan dan tanpa meninjau jalan-jalan lain adalah talak yang diharamkan dalam Islam," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Menurutnya, talak seperti itu --sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli fikih -- cukup membahayakan, baik pada dirinya sendiri maupun pada istrinya. Sedangkan mengabaikan maslahah yang sangat diperlukan untuk kedua belah pihak tanpa ada suatu kepentingan yang mengharuskan, hukumnya haram, seperti merusak harta benda. Sebab Rasulullah SAW telah bersabda:

"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)

Baca juga: Pengertian Talak Raj'i dan Talak Ba'in serta Tata Cara Jatuh Talaknya

Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai istri, adalah satu hal yang sama sekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti sabda Rasulullah SAW: "Saya tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)

Dan sabdanya pula: "Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani)

Abdullah bin Abbas juga berkata: "Talak itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan."

Baca juga: Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
Rekomendasi
Kota Metropolis Kuno...
Kota Metropolis Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Hutan Amazon
Penemuan Bawah Laut...
Penemuan Bawah Laut Indonesia Berusia 140.000 Tahun Ungkap Rahasia Manusia Purba
Mengapa Salju Berwarna...
Mengapa Salju Berwarna Putih tapi Air Tampak Jernih?
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved