Ini Pacaran yang Boleh dalam Islam Menurut Ustaz Hanan Attaki, Sudah Tahu?

Rabu, 11 September 2024 - 13:26 WIB
loading...
Ini Pacaran yang Boleh...
Ustaz Hanan Attaki merupakan seorang pendakwah kondang yang populer di kalangan anak muda. Foto istimewa
A A A
Ustaz Hanan Attaki merupakan seorang pendakwah kondang yang populer di kalangan anak muda. Salah satu alasannya karena ceramah yang dibawakan memiliki gaya kekinian dan dirasa relevan dengan keseharian muda-mudi.

Pada topik tausiyahnya, Hanan Attaki juga biasa mengambil tema yang ‘nyambung’ dengan problematika kehidupan anak-anak muda. Terlebih, bersama pembawaan dan suaranya yang lembut, para pendengarnya akan merasa nyaman serta tetap bisa menangkap isi ceramahnya dengan baik.

Sebagai contoh, salah satu tema yang cukup sering diangkatnya adalah tentang percintaan. Dalam Islam, kegiatan percintaan seperti pacaran dilarang karena berpotensi membawa seorang Muslim ke perbuatan buruk termasuk zina.

Kendati begitu, ternyata menurut Hanan Attaki ada jenis pacaran yang diperbolehkan dalam Islam. Berikut ini penjelasannya yang bisa disimak.

Pacaran dalam Islam Menurut Ustaz Hanan Attaki

Pada salah satu tausiyahnya, Hanan Attaki pernah menyinggung soal pacaran menurut Islam. Potongan-potongan videonya sendiri telah tersebar di berbagai platform media sosial seperti TikTok.

Menurut Hanan Attaki, pacaran dalam Islam tidaklah dilarang. Namun, dengan catatan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, aturan yang dimaksud adalah dengan menikah terlebih dahulu. Jadi, seorang Muslim bisa berpacaran setelah resmi menjalin hubungan yang sah dan halal.

“Pacaran nggak boleh? Boleh, tetapi akad dulu baru pacaran!” kata Ustaz Hanan Attaki dalam sebuah ceramahnya seperti dikutip Rabu (11/9/2024).

Lebih jauh, Hanan Attaki menyebut ayat yang berkaitan pada Al Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21.

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ


Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Rekomendasi
Teliti Bangkai yang...
Teliti Bangkai yang Dipercaya Peri, Ilmuwan Pastikan Bukan Makhluk dari Bumi
Rahasia Piramida Agung...
Rahasia Piramida Agung Giza yang Belum Pernah Terungkap Terpecahkan
Gunung Everest Tumbuh...
Gunung Everest Tumbuh Tinggi Lebih Cepat, Ilmuwan Beberkan Hal Ini
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Ini Daftar 21 Merek...
Ini Daftar 21 Merek Kurma Israel yang Diboikot Umat Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved