Ini Mengapa Ulama Beda Pendapat tentang Hukum Nikah Misyar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Alasan Membolehkan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua kelompok ulama yang memiliki pandangan hukum yang berbeda. Salah satunya adalah membolehkan nikah misyar.

"Mayoritas ulama kontemporer yang telah mengeluarkan fatwa tentang masalah nikah misyar memandang bahwa nikah misyar merupakan pernikahan syar’i yang sah hukumnya," tulis Chomim Tohari.

Kendatipun sebagian mereka yang membolehkan nikah misyar menegaskan bukan sebagai penganjur pernikahan seperti ini, sedangkan sebagian lagi menyatakan bahwa hukumnya makruh, meskipun sah.

Baca juga: Beda Pendapat Ulama tentang Syarat Sah Kurban secara Kolektif

Dengan demikian, hukum-hukum sebagai konsekuensi pernikahan tersebut berlaku, begitu pula dampak-dampaknya. Karena pencabutan istri terhadap sebagian haknya dan pengajuan hal itu sebagai syarat dalam pernikahan tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan, selama pernikahan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan persyaratan-persyaratannya.

Di antara ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Shaykh ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, Shaykh ‘Abd al-‘Aziz Alu al-Shaykh (Mufti Kerajaan Arab Saudi saat ini), Yusuf al-Qardhawi, Syeikh ‘A Wahbah Zuhayli, Ahmad al-Hajji al-Kurdi, Shaykh Su’ud al-Shuraym (imam dan khatib Masjid al- Haram), Shaykh Yusuf al-Duraywish, dan beberapa ulama lainnya.

Menurut al-Qardhawi, pernikahan misyar dibolehkan karena sebagaimana pernikahan da’im (pernikahan konvensional), nikah misyar juga mewujudkan maslahat syariat, di mana pasangan suami istri mendapatkan kepuasan batin. Juga adanya kehidupan keluarga yang dibangun atas dasar kemuliaan.

"Secara hukum, nikah misyar sah adanya, karena memenuhi semua rukun dan syarat nikah yang sah. Di mana ada ijab dan qabul, saling meridai antara kedua mempelai, wali, saksi, kedua mempelai sepadan, ada mahar yang disepakati.

Setelah akad nikah keduanya resmi menjadi suami istri. Suami istri yang di kemudian hari punya hak. Hak keturunan, hak waris, hak iddah, hak talak, hak meniduri, hak tempat tinggal, hak biaya hidup, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami istri.

Hanya saja, kata al-Qardhawi, keduanya saling meridai dan sepakat, bahwa tidak ada tuntutan bagi istri terhadap suami untuk tinggal bersama istrinya, juga hak berbagi hari giliran. Sebab semuanya tergantung kepada suami. "Kapan saja suami mau menziarahi istrinya, maka dia akan menjumpainya di sembarang jam, siang maupun malam," ujar al-Qardhawi.

Baca juga: Begini Alasan Ulama yang Mengharamkan Nikah Misyar

Menurut al-Qardhawi, nikah misyar menjadi solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami, perawan-perawan yang telah lewat masa nikahnya, tentunya dengan memilih laki-laki yang benar-benar baik budi pekertinya, dan antara kedua pihak telah sama-sama rida.

"Maka tidak sepatutnya orang menghalangi jalan yang dihalalkan oleh syara’," katanya. Namun demikian, al-Qardhawi menegaskan bahwa dirinya bukanlah sebagai orang yang menyukai dan menganjurkan pernikahan misyar.

Ulama lain yang mendukung pendapat yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf al-Duraysh. Menurutnya, pendapat yang menyatakan tidak sahnya nikah misyar karena adanya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan itu, baik oleh saksi, wali, maupun kedua mempelai, tidaklah menjadikan pernikahan itu tidak sah.

Pendapat inilah yang menurutnya sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Selain itu, ditinjau dari perwujudan tujuan-tujuan besar sebuah pernikahan, memang benar bahwa nikah misyar bukan bentuk pernikahan yang ideal.

"Akan tetapi bukan berarti kosong dari pembentukan tujuan-tujuan utamanya secara keseluruhan," ujar Al-Duraywish.

Berikutnya, ulama kontemporer yang membolehkan nikah misyar adalah ‘Abd al-‘Aziz bin Baz. Tentang pernikahan ini beliau berpandapat bahwa tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar'i.

Apabila kedua suami istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu.

Ulama yang Mengharamkan

Selain itu, sejumlah ulama kontemporer ada yang mengharamkan pernikahan misyar. Di antara argumen mereka adalah lantaran menonjolnya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan semacam ini. Oleh arena itu ia merupakan jalan kerusakan dan perbuatan kemunkaran.

Baca juga: Beda Pendapat Ulama tentang Larangan Perhiasan Emas dan Sutera untuk Lelaki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Setelah Rusia, Riset:...
Setelah Rusia, Riset: Gempa Bumi Besar Berikutnya di Kanada
Jepang Menemukan 7.000...
Jepang Menemukan 7.000 Lebih Pulau Baru
Ilmuwan Ungkap Fenomena...
Ilmuwan Ungkap Fenomena Alam Mematikan yang Dikaitkan dengan Nyi Roro Kidul
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved