Beda Pendapat Ulama tentang Syarat Sah Kurban secara Kolektif
loading...
A
A
A
Maksud dari pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif adalah secara bersama atau gabungan. Dalam praktiknya, ada tiga bentuk pelaksanaan ibadah kurban yang dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif:
1. Seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pelaksanaan ibadah kurban untuk tujuh orang.
2. Seekor kambing, domba, atau biri-biri sebagai kurban patungan dari sekian banyak orang tanpa ada batasan jumlah mereka.
3. Arisan kurban; pengumpulan sejumlah uang oleh sekelompok orang setiap jangka waktu tertentu, kemudian dilakukan penarikan undian untuk menentukan giliran siapa yang berhak melaksanakan ibadah kurban pada tahun itu.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang yang berkurban dalam seekor hewan kurban.
Pertama, mazhab Syafi’iyah dan Abu Hanifah membolehkan menyembelih sapi dan unta untuk kurban tujuh orang. Abu Hanifah membolehkan tujuh orang secara bersama berkurban (sapi atau unta) dengan syarat mereka semuanya haruslah dengan niat yang sama, untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan Syafiiyah, Hanabilah, dan Nawawi membolehkannya sekalipun mereka berbeda dalam niat pelaksanaan penyembelihan hewan tersebut; seperti ibadah kurban “biasa” sedang yang lainnya kurban nazar dan sebagainya.
Hal ini karena masing-masing sama dengan hitungan berkurban dengan seekor kambing yang menjadi bagian dari kurbannya.
Kedua, Malikiyah tidak membolehkan berserikatnya dua orang atau lebih dalam hal nilai atau harga seekor hewan kurban. Sebab perbedaan mereka adalah perbedaan masalah: ashl dan qiyas yang dilakukan atas dalil tentang al-hadyu.
Ashl dalam hal ini adalah seekor hewan kurban itu hanya mencukupi bagi seorang saja, oleh sebab itu disepakati di kalangan ulama akan larangan berkurban biri-biri dan sejenisnya untuk kurban lebih dari satu orang. Karena perintah berkurban tidaklah terbagi-bagi karena orang yang berkurban secara bersama-sama tidak sah kurban yang dilaksanakannya kecuali ada dalil syara yang menjelaskannya.
Adapun dalil masalah al-hadyu yang diqiyaskan kepada masalah ini antara lain: Hadis nabi dari Jabir ia berkata,”kami melaksanakan haji Tamattu’ bersama Nabi saw maka kami menyembelih sapi untuk tujuh orang berkongsi dalam hal ini.” (Nasa’i).
Hadis Jabir yang menceritakan peristiwa Hudaibiyah, di mana Nabi menyatakan unta dan sapi itu memadai untuk tujuh orang. Dari Jabir ia berkata, ”Kami berkurban di Hudaibiyah bersama Nabi SAW, seekor unta itu sebagai kurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (Ibn Majah).
Dan hadis Ibn Abbas yang menerangkan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing. Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya Nabi SAW didatangi seorang laki-laki, maka ia berkata, ”Aku hendak berkurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang berada, tapi aku tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi SAW membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (Ibn Majah)
Jadi pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif bentuk yang pertama; yakni seekor unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang adalah dibolehkan berdasarkan analogi yang dilakukan para ulama terhadap hadis-hadis nabi di atas.
Ada juga yang berpendapat seekor unta untuk 10 orang .Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
1. Seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pelaksanaan ibadah kurban untuk tujuh orang.
2. Seekor kambing, domba, atau biri-biri sebagai kurban patungan dari sekian banyak orang tanpa ada batasan jumlah mereka.
3. Arisan kurban; pengumpulan sejumlah uang oleh sekelompok orang setiap jangka waktu tertentu, kemudian dilakukan penarikan undian untuk menentukan giliran siapa yang berhak melaksanakan ibadah kurban pada tahun itu.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang yang berkurban dalam seekor hewan kurban.
Pertama, mazhab Syafi’iyah dan Abu Hanifah membolehkan menyembelih sapi dan unta untuk kurban tujuh orang. Abu Hanifah membolehkan tujuh orang secara bersama berkurban (sapi atau unta) dengan syarat mereka semuanya haruslah dengan niat yang sama, untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan Syafiiyah, Hanabilah, dan Nawawi membolehkannya sekalipun mereka berbeda dalam niat pelaksanaan penyembelihan hewan tersebut; seperti ibadah kurban “biasa” sedang yang lainnya kurban nazar dan sebagainya.
Hal ini karena masing-masing sama dengan hitungan berkurban dengan seekor kambing yang menjadi bagian dari kurbannya.
Kedua, Malikiyah tidak membolehkan berserikatnya dua orang atau lebih dalam hal nilai atau harga seekor hewan kurban. Sebab perbedaan mereka adalah perbedaan masalah: ashl dan qiyas yang dilakukan atas dalil tentang al-hadyu.
Ashl dalam hal ini adalah seekor hewan kurban itu hanya mencukupi bagi seorang saja, oleh sebab itu disepakati di kalangan ulama akan larangan berkurban biri-biri dan sejenisnya untuk kurban lebih dari satu orang. Karena perintah berkurban tidaklah terbagi-bagi karena orang yang berkurban secara bersama-sama tidak sah kurban yang dilaksanakannya kecuali ada dalil syara yang menjelaskannya.
Adapun dalil masalah al-hadyu yang diqiyaskan kepada masalah ini antara lain: Hadis nabi dari Jabir ia berkata,”kami melaksanakan haji Tamattu’ bersama Nabi saw maka kami menyembelih sapi untuk tujuh orang berkongsi dalam hal ini.” (Nasa’i).
Hadis Jabir yang menceritakan peristiwa Hudaibiyah, di mana Nabi menyatakan unta dan sapi itu memadai untuk tujuh orang. Dari Jabir ia berkata, ”Kami berkurban di Hudaibiyah bersama Nabi SAW, seekor unta itu sebagai kurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (Ibn Majah).
Dan hadis Ibn Abbas yang menerangkan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing. Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya Nabi SAW didatangi seorang laki-laki, maka ia berkata, ”Aku hendak berkurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang berada, tapi aku tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi SAW membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (Ibn Majah)
Baca Juga
Jadi pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif bentuk yang pertama; yakni seekor unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang adalah dibolehkan berdasarkan analogi yang dilakukan para ulama terhadap hadis-hadis nabi di atas.
Ada juga yang berpendapat seekor unta untuk 10 orang .Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً